Bawaslu Merilis Indeks Kerawanan Pemilu, Begini Reaksi Menko Polhukam Wiranto

“Kehadiran IKP 2019 sungguh patut untuk diapresiasi, hal ini merupakan langkah progresif yang konsisten,"

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018). 

“Kehadiran IKP 2019 sungguh patut untuk diapresiasi, hal ini merupakan langkah progresif yang konsisten dilaksanakan oleh Bawaslu RI disetiap gelaran Pilkada atau Pemilu,”

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

Wiranto menyatakan upaya Bawaslu ini merupakah hal yang progresif dan konsisten di setiap Pemilihan Umum (pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), dilansir TribunWow.com dari Polkam.go.id, Rabu (26/9/2018).

“Kehadiran IKP 2019 sungguh patut untuk diapresiasi, hal ini merupakan langkah progresif yang konsisten dilaksanakan oleh Bawaslu RI di setiap gelaran Pilkada atau Pemilu,” ujar Deputi Bidkor Poldagri Wawan Kustiawan membacakan sambutan Menko Polhukam.

 Wawan mengaku pihaknya akan membantu Bawaslu, semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa pemilu dengan melihat pada Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019.

"Kita gunakan SOP baru, memaksimalkan pengamanan," kata Ridwan Kamil.

Baca: Daftar CPNS 2018, Simak Langkah-langkah Pendaftaran, Cara Buat Akun hingga Upload Foto

Baca: Ulik 10 Fakta Dukun Palsu Mencabuli Mahasiswi, Mengaku Indigo hingga Sebut Ada Roh Jahat

Baca: Seruan Hotman Paris pada Panglima TNI terkait Insiden Oknum TNI AU dengan Pengusaha Rental PS

Baca: 5 Penjara yang Paling Mewah dan Nyaman di Dunia, Ada yang Bisa Tinggal Bersama Keluarga

Baca: Ternyata Ini Pekerjaan yang Dilakoni oleh Pria yang Dikabarkan Menjadi Selingkuhan Mantan Istri Sule

Baca: Istri Pilih Pria Lain, Sule Justru Legawa Beri Mobil dan Rumah hingga Tanah, Ini Penyebabnya

Baca: Rumah Roro Fitria Kemalingan hingga Alami Kerugian Rp 3 Miliar, Begini Kata Tetangganya

Ia juga menyatakan Kemenko Polhukam akan memastikan koordinasi dan pengendalian terhadap kondisi keamanan dan sosial politik dalam tahapan pemilu.

Hal tersebut sesuai usulan Bawaslu kepada Kemenko Polhukam.

“Kami (Kemenko Polhukam) akan melaporkan kepada pimpinan atas rekomendasi dalam launching IKP 2019, oleh Bawaslu RI selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi kami,” lanjut Wawan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (25/9/2018), Bawaslumeluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

IKP ini digunakan sebagai referensi dan acuan Bawaslu untuk mencegah potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu.

Baca: Gubernur Edy Rahmayadi Tak Mau Ulama Datangi Kantor Gubernur, Dia Sendiri yang Mendatangi

Baca: Mas Pur Pemeran Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Adakan Lamaran, Potret Cantik Istrinya Banjir Pujian

Baca: Elizabeth Bathory, Wanita yang Disebut Terkejam Sepanjang Sejarah dan Telah Membunuh 650 Orang

Baca: Aktor Tampan yang Mengaku di Balik Viralnya Sosok Lucinta Luna, Minta Maaf dan Janji Bertaubat

Baca: Cukup Gunakan Kapur Barus, Rambut Beruban Bisa dengan Mudah Diatasi, Begini Cara Membuat Ramuannya

Baca: Curi Perhatian di Audisi Indonesian Idol Junior, Lihat Potret Cantik dan Lucunya Luna Allegra

Baca: Napak Tilas Kisah Via Vallen, Sebelum Jadi Miliarder Pernah Ngamen dan Ditangkap Satpol PP

"IKP 2019 merupakan upaya sungguh-sungguh dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019," kata KetuaBawaslu Abhan dalam sambutannya di peluncuran IKP 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2018).

Kerawanan pemilu dalam IKP diartikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar.

"IKP digunakan untuk meminimalisir terjadinya sengketa pemilu karena adanya identifikasi potensi kerawanan sejak awal," kata Abhan.

IKP disusun dengan berpusat pada penyempurnaan dari IKP sebelumnya, yang dilakukan di 34 provinsi meliputi 514 kabupaten atau kota di Indonesia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved