Gadis Remaja 15 Tahun Dirudapaksa, Sang Sahabat Ancam Sebarkan Foto Syur jika Menolak

Elko Sinaga nekat merudapaksa (memerkosa) seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SDS.

Tribun Jateng, M Radlis
Ilustrasi. (Tribun Jateng, M Radlis) 

6. Tersangka ditangkap

Bak disambar petir, sang nenek pun melaporkannya ke Polres Dairi.

Kasusnya pun langsung ditangani Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi pada Senin (24/9/2018).

Kemudian polisi pun berhasil menciduk tersangka Elko Sinaga dari rumahnya.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76 E UU Nomor 17 tentang penetapan PP, Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Dolly Nainggolan. 

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved