Gompar Sarumpaet: Pengesahan Perda Masyarakat Adat Terlalu Lambat, Konflik Meruncing!

Ini harus dipercepat pengesahannya, apalagi konflik bias semakin meruncing jika tidak segera diperhatikan.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Aman Tano Batak bersama masyarakat Adat saat mengikuti seminar percepatan pengesahan Masayarakat Aadat di Tobasa,Sealasa 2 Oktober 2018 lalu. 

Menyambung perjuangan tersebut, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera dan Aman Tano Batak menyelenggarakan seminar “Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Adat” Di Kabupaten Toba Samosir pada hari Selasa,02 Oktober 2018 di Hotel Sere Nauli, Laguboti.

Kegiatan Seminar ini merupakan bentuk kerja BPSKL Sumatera dengan AMAN Wilayah Tano Batak dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk segera menerbitkan SK Bupati terkait pengakuan dan penetepan masyarakat adat untuk menidaklanjuti Perda masyarakat adat yang sudah diketuk palu oleh DPRD Toba Samosir.

Sebagaimana putusan MK No 35 tentang hutan adat bukan hutan negara, kemudian oleh lintas kementerian merespon putusan tersebut seperti Permendagri No 52 tahun 2014 tentang identifikasi Masyarakat Adat, Permen LHK No 32 tahun 2015 tentang hutan hak memandatkan perlunya Peraturan Daerah sebagai payung hukum Masyarakat Adat atas hak-haknya yang melekat. Tentunya besar harapan lewat Perda dan SK Bupati ini dapat selesaikan permasalahan yang mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas hidup, konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di kabupaten Tobasa. Yang diakibatkan karena tidak adanya pengakuan akan eksistensi masyarakat adat dan hak atas tanah adat (ulayat) mereka.

 Selain itu, karena selama ini tidak ada alas hak atau dasar secara yuridis yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menguasai dan memanfaatkan tanah adatnya sehingga dapat dengan mudah diambil alih atau dieksploitasi oleh pihak lain diluar warga masyarakat adat. Kegiatan Seminar ini dihadiri oleh perwakilan beberapa instansi seperti Dinas Lingkugan Hidup, Biro Hukum dan Dinas Pertanahan  Kabupaten Tobasa,Anggota DPRD Sumut Sarma Hutajulu , Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,  PB AMAN, Perwakilan Organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat adat dari beberapa kabupaten kota sekitar kawasan Danau Toba. Bupati/Wakil Bupati yang diharapkan menjadi salah satu narasumber tidak dapat hadir karena adanya halangan yang dimana digantikan oleh Kabag Hukum Pemkab Tobasa, Lukman Siagian.

Dalam seminar ini Narasumber yang berasal dari AMAN Tano Batak,Anggota DPRD Sumatera Utara, BPSKL,Dinas Kehutanan Provinsi dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tobasa  memaparkan pandanganya terkait persoalan-persoalan masyarakat adat serta konflik tenurial terkait hutan adat di Kabupaten Tobasa dan begitu lambatnya proses pengakuan dan penetapan masyarakat adat di Kabupaten Tobasa sementara Perda masyarakat adat tersebut sudah diketuk palu oleh DPRD Tobasa pada bulan November 2017. Pada sesi tanya jawab Perwakilan masyarakat adat  menyampaikan beberapa pertanyaan serta ungkapan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir serta Instansi terkait yang dianggap setengah hati dalam merespons permasalah-permasalah yang dihadapi masyarakat adat Toba Samosir  saat ini.

Melalui adanya seminar ini diharapkan  mampu mengebolarisasi pandangan-pandangan tersebut  baik dari Pemerintah dan juga Organisasi Masyarkat adat serta masyarakat adat itu sendiri sebagai sebuah hasil berupa rencana staretgis bersama yang akan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam rangka mempercepat proses pengakuan dan penetapan masyarakat adat di Kabupaten Tobasa.  Pada kegiatan ini juga diserahkan berupa draf SK Bupati kepada perwakilan pembkab Tobasa oleh Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak kepada Perwakilan Bupati Tobasa dan juga dari hasil seminar tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan yaitu, penyempurnaan Perda tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.

Kemudian dibentuk tim atau Panitia masyarakat adat yang melakukan identifikasi,verifikasi dan validasi. Panitia tersebut sekaligus diberi tanggungjawab untuk menyusun pedoman tata cra identifikasi,verifikasi,dan validasi masyarakat adat serta wilayah adatnya untuk selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Bupati. Dinas Lingkungan Hidup menjadi leading sector dan termasuk dalam hal penganggaran di tahun 2019.

Lalu SK Bupati tentang Tim Panitia Masyarakat Adat terbit selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober 2018. Penyusunan Peraturan Bupati terbit selambat-lambatnya bulan Desember 2018. Hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi langkah-langkah pioritas yang harus segera dilaksanakan menginggat konflik terkait masyarakat adat dan wilayah adat di Toba Samosir semakin hari semakin meluas dan meruncing. Diharapkan melalui seminar ini sinergitas antara stockholder terkait bisa terjalin sehingga nantinya proses kerja-kerja tim panitia masyarakat adat pada saat proses identifikasi verifikasi, dan validasi bisa berjalan maksimal.

“Maka untuk itu Perda yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati terkait pengakuan dan penetapan masyarakat adat di Kabupaten Toba Samosir menjadi solusi atas konflik-konflik yang dihadapai masyarakat adat khusnya di Kabupaten Toba Samosir yang sudah semakin berlarut-larut,”tuturnya.

(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved