Pembayaran Tunjangan Perumahan hingga Perjalanan Dinas DPRD Padangsidimpuan Jadi Temuan BPK

BPK juga mencurigai realisasi perjalanan dinas yang tumpang tindih pada Sekretariat DPRD Padangsidimpuan sebesar Rp 81 juta.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Nanda F Batubara
Gedung DPRD Padangsidimpuan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - DPRD Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017 lalu, setidaknya tiga poin temuan yang berkaitan dengan DPRD Padangsidimpuan yang diungkap BPK.

Berdasarkan LHP itu, ketiga poin temuan tersebut adalah pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang melebihi ketentuan sebesar Rp 322 juta, pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI), dana operasional pimpinan (DOP) dan tunjangan reses anggota DPRD sebesar Rp 492 juta tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja intensif paripurna pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 200 juta tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, BPK juga mencurigai realisasi perjalanan dinas yang tumpang tindih pada Sekretariat DPRD Padangsidimpuan sebesar Rp 81 juta.

Berdasarkan pengujian atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, diketahui terdapat realisasi perjalanan dinas yang bersama waktunya dengan perjalanan dinas atau agenda lainnya yang dilakukan oleh orang yang sama.

Menurut Sekretaris DPRD Padangsidimpuan Irfan Bakhri, temuan-temuan itu telah ditindaklanjuti. Namun ia mengakui belum semua selesai.

"Temuan-temuan ini sudah kita tindaklanjuti, tapi memang belum semua tuntas. Data lebih rinci ada di Inspektorat, karena mereka yang akan melaporkan tindaklanjuti secara global ke BPK," ujar Irfan di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Hal senada disampaikan Inspektur Pemko Padangsidimpuan Rahmat Marzuki. Ia mengakui tiap poin rekomendasi belum semua tuntas ditindaklanjuti.

Namun, menurut Rahmat, penindaklanjutan terhadap butir-butir rekomendasi mengalami perkembangan sejak beberapa bulan terakhir.

"Sejak beberapa bulan ini sudah ada kemajuan," kata Rahmat via telepon.

Rahmat mengatakan, pihaknya akan menggenjot lebih cepat dalam menindaklanjuti poin-poin rekomendasi BPK terhadap temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017.

"Ya kita usahakan seperti itu, supaya cepat," kata Rahmat.

Selain temuan-temuan di atas, BPK juga mencurigai realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 16.

Pada Desember 2017, sebanyak 24 anggota DPRD Padangsidimpuan melakukan reses selama lima hari ke daerah pemilihan I, II dan III.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved