Dua Pria Sepuh Diciduk Polres Nias Selatan, Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Di mana, korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan melakukan pelecehan

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Nias Selatan,AKBP Faisal F Napitupulu memaparkan kasus pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur, Selasa (6/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur. 

Keduanya merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum polres Nias Selatan. Adapun inisial keduanya yakni, AL (60 dan ST (59) ke duanya warga Kabupaten Nias Selatan.

Pelaku JT diamankan di kediamannya pada Selasa (30/10/2018) lalu. Informasi yang dihimpun, peristiwa diduga pencabulan terhadap  J (4) terjadi pada Senin (29/10/2018) lalu.

Di mana, korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan melakukan pelecehan pada alat genital korban

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, saat pelaku sedang membersihkan spermanya, Ibunya datang dan melihat peristiwa tersebut.

"Jadi ketika si ibu melihat kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Mapolres Nias Selatan," ujarnya, Selasa (6/11/2018).

UPDATE Jumlah Korban Lion Air JT 610 yang Telah Ditemukan, Tangisan Sambut Jenazah Janry Sianturi

Yusril Resmi Jadi Pengacara Pasangan Nomor Urut 01, Jokowi Mengajak dan Beberkan 4 Poin Hijrah

Sementara, pelaku pencabulan yang kedua, sambung Faisal, berinisial ST (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel.

"Jadi pelaku ini juga diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M (13) pada tanggal 27 September 2018 lalu. Di mana, saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumahnya. Oleh tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan," ucapnya.

Kejadian Unik saat Tes CPNS 2018: Bawa Jimat, Hamil-Pingsan, dan Peserta Asal Medan Melahirkan

Ahmad Dhani Memohon Kepada JPU Agar Menuntutnya Lebih Rendah dari Ahok

Setelah pelaku ST, melakukan hal keji terhadap korban, ia memberi uang Rp 100 ribu, sembari mengancam akan membunuhnya, jika diberi tahu kepada orang lain.

Karena merasa ketakutan, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Bagai petir di siang bolong. Keluarga langsung bergegas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Nias Selatan.

5 Fakta Bergulirnya Kasus Tampang Boyolali, Hingga Tim Praboawo Heran soal Pengakuan Jokowi

Begitu menerima laporan aduan masyarakat, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat itu sedang bersembunyi di dalam rumahnya.

ST berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (3/11/2018) lalu.

Kini kedua pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendekam di balik jeruji besi polres Nias Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved