Dua Pria Sepuh Diciduk Polres Nias Selatan, Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Di mana, korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan melakukan pelecehan
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korban nya.
Ini Penampakan Bek PSMS Medan Firza Andika di Belgia, Ikuti Trial di AFC Tubize
Kapolri Didesak Indonesia Traffic Watch Hentikan Operasi Zebra, Ini Alasannya
"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Faisal.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit II/Jahtanras Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar orang nomor satu di Polres Nias Selatan.
(cr3/tribun-medan.com)