Motor Modif Sering Ditilang Sewaktu Razia, Bagaimana dengan Motor Chopper Jokowi?

Memodifikasi kendaraan ada aturannya. Itu pun jika anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor Royal Enfield Bullet 350 cc bergaya chopper di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.

 

Sudah empat hari Operasi Zebra 2018 berjalan di beberapa daerah.

Bermacam pelanggaran sudah terjaring pada Operasi Zebra 2018.

Seperti terlihat pada akun Instagram @tmcpoldamtero, sebuahmotor custom pun ikut terjaring razia.

Tampak sebuah chopper yang berwarna karat diamankan polisi yang menggelar Operasi Zebra Jaya 2018 di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam unggahannya tersebut disebutkan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat akan ditindak tegas.

Untuk itu para penggiat motor custom harus lebih memahami lagi peraturan memodifikasi motor.

Memang sebenarnya memodifikasi kendaraan itu ada aturannya.

Itu pun jika anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

Motor custom kena razia <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/operasi-zebra-jaya' title='Operasi Zebra Jaya'>Operasi Zebra Jaya</a> 2018

Hal utama yang wajib memenuhi agar kendaraan modifikasi tidak ditilang ialah semua kelengkapan kendaraan, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan seperti, kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot.

Presiden Jokowi bersama motor chopper miliknya.
Kementerian Sekretariat Negara RI
Presiden Jokowi bersama motor chopper miliknya.

Semua hal di atas tertulis pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Motor custom milik Presiden Joko Widodo yaitu Chopper, banyak yang mempertanyakan regulasi sebuah aturan motor custom tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved