Kepala Laboratorium Hukum USU Sebut Harusnya Ada Tersangka Lain dalam Kasus Tamin Sukardi

Edi dalam paparannya mengatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan kasus Tamin Sukardi tersebut dari media

Penulis: Alija Magribi |
Kepala Laboratorium Hukum USU Prof Edi Yunara 

Namun demikian putusan tersebut merembet ke kasus lainnya. KPK mencurigai Merry Purba dan Helpandi yakni Hakim dan Panitera yang menyidangkan Tamin Sukardi menerima suap senilai hampir 3 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura.

Adapun majelis hakim yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara banding Tamin Sukardi nantinya adalah Dasniel sebagai hakim ketua, Albertina HO sebagai hakim anggota I dan Mangasa Manurung sebagai hakim anggota II.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved