Kepala Laboratorium Hukum USU Sebut Harusnya Ada Tersangka Lain dalam Kasus Tamin Sukardi
Edi dalam paparannya mengatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan kasus Tamin Sukardi tersebut dari media
Penulis: Alija Magribi |
Kepala Laboratorium Hukum USU Prof Edi Yunara
Namun demikian putusan tersebut merembet ke kasus lainnya. KPK mencurigai Merry Purba dan Helpandi yakni Hakim dan Panitera yang menyidangkan Tamin Sukardi menerima suap senilai hampir 3 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura.
Adapun majelis hakim yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara banding Tamin Sukardi nantinya adalah Dasniel sebagai hakim ketua, Albertina HO sebagai hakim anggota I dan Mangasa Manurung sebagai hakim anggota II.
(cr15/tribun-medan.com)
Berita Terkait