Breaking News

Buruh Ancam Layangkan Mosi Tak Percaya Terhadap Pemerintah Provinsi Sumut Soal Besaran UMP 

Kami masih menolak dengan peraturan pemerintah yang mengacung kepada PP 78 tersebut. Karena sampai saat ini masih kekurangan dan sesuai

Penulis: Satia |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Suasana saat para buruh kembali melakukan aksi ketiga di hari Senin, untuk menuntut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kenaikan upah buruh dan menaikkan menjadi 25 persen, sesuai indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Kemudian, para buruh juga meminta kepada kepala daerah yang berada di Provinsi Sumut, untuk menaikan 20-25 persen dari angka yang sudah ditetapkan oleh Menaker, yaitu 8,03 persen.

"Kami juga berharap kepada Wali Kota dan Bupati menaikan UMK 20-25 persen, kepada para buruh yang berada di kabupaten/Kota," katanya.

Kepala BKP Sumut Pastikan Pemanggilan Anggota DPRD Medan Bagian dari Konfirmasi

Rudi Bongkar Kotak Infaq Mesjid Pahlawan Muslimin Pakai Tali Pinggang

Diberitahukannya, saat ini pembayaran UMK oleh perusahaan kepada para buruh berkisar diangka 2,9 juta lebih kurang. Willy menganggap bahwa angka tersebut masih kurang untuk kehidupan seorang buruh lajang.

"Kami menuntut para buruh, Gubernur, Wali Kota, Bupati di Sumut ini mengabaikan rekomendasi PP 78 tersehut dalam menetapkan upah. Dan kami minta untuk pembayaran upah tersebut ada di angka 3,4 atau lebih," ujarnya.

Para buruh diketahui akan terus melakukan aksi, sambung Willy, sampai saat ini dirinya akan membangun opini kepada masyarakat, di mana upah masih tidak pantas diterima oleh para kaum pekerja.

"Kaum buruh Sumut masih sangat tertinggal jauh, dan itu juga sangat miris dari pada daerah lain yang ada di Sumut," ucapnya.

Diketahui pembahasan UMK sudah selesai dilaksanaka, ada 20 daerah yang terhitung telah menyampaikan rekomendasi kepada Dewan pengupahan Kabupaten/Kota. Lalu pembahasan juga akan kembali dilanjutkan di depan pengupahan Provinsi Sumut, setelah itu barulah mendapatkan persetujuan oleh Gubernur melalui surat keterangan yang akan diteken beliau pada nantinya.

(Cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved