Udar Fakta Pay Dibakar Hidup-hidup Ben Situmorang, Mulai dari Siramkan Bensin hingga Motif Pelaku
"Orangnya pokoknya ramah dan bisa dibilang preman, tapi bukan preman yang suka merusuhi warga sini. Karena suka melawak dia, lucu orangnya,"
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pelaku penganiayaan dan pembakaran seorang warga di Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Sei Tuan, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat paparkan kasus ini, Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengatakan Ben Jonson Situmorang (30) pelaku penganiayaan dengan cara membakar korban Sudisman alias Pay (35) hingga akhirnya meninggal dunia, telah berhasil diamankan.
"Motif pelaku membakar korban karena sakit hati. Tersangka di tangkap di Pasar IX Gang Resmi Tembung pada saat akan melarikan diri. Tersangka kita berikan tindakan tegas terukur menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Faidil, Sabtu (24/11/2018).
Faidil menjelaskan bahwa tersangka mengaku kecewa karena istrinya diajari oleh korban untuk menggunakan sabusabu.
Hingga akhirnya sewaktu tersangka yang saat ini berdomisili di Lampung ini kembali dengan alasan untuk membuat akta kelahiran anaknya, memuluskan niatnya untuk menghabisi korban dengan cara penganiayaan membakar korban hidup-hidup.
"Dulu tersangka membawa lari istrinya sekitar tahun 2010. Seperti menikah muda begitu, karena cinta tersangka tidak direstui oleh keluarga istrinya," ujar Faidil.
Faidil menambahkan tersangka sudah dua kali residivis.
Tahun 2015 Ben tertangkap kasus Ranmor dan tahun 2017 juga dengan kasus ranmor di Lampung.
"Ada dugaan sewaktu tersangka di penjara, istri tersangka pulang ke Medan dan diduga ada diajari nyabu oleh korban. Namun belum bisa dipastikan kebenaran hal itu," urai Faidil.
Masih kata Faidil, korban Pay yang saat ini telah meninggal dunia, merupakan anggota salah satu Ormas di Kota Medan.
"Dari barang bukti dan keterangan saksi di lapangan, tersangka memang telah berencana untuk membakar korban," jelas Faidil.
"Tersangka dijerat pasal berlapis 340 Junto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkas Faidil.
Fakta Pay Dibakar Hidup-hidup Ben Situmorang, Mulai dari Siramkan Bensin hingga Motif Pelaku
(cr9/tribun-medan.com)