Bupati Tobasa Mangkir Panggilan Kedua Sidang Gugatan OLH Pencemaran Air Danau Toba
Kali kedua semua pihak pemerintah, dari Tergugat I sampai Tergugat V tidak hadir dalam panggilan Sidang Gugatan OLH
Penulis: Arjuna Bakkara |
Sidang Nomor 550Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ini adalah sidang gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (selaku Tergugat I), Gubernur Sumatera Utara (selaku Tergugat II), Bupati Simalungun (selaku Tergugat III), Bupati Samosir (selaku Tergugat IV), serta Bupati Kabupaten Toba Samosir (selaku Tergugat V).
Para pihak digugat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi pada Air Danau Toba dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.
Sebelumnya hasil audit Bank Dunia yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di hadapan para awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (19/11/2018) menyebutkan bahwa kerusakan Danau Toba sudah terlampau parah, salah satu sumber pencemarannya disebutkan melalui aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA).
(Jun/tribunmedan.com)