Hakim Penerima Suap Gunakan Kode Ngopi Langsung Ditahan KPK

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka

Tayang:
Editor: Array A Argus
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

Adapun kelima tersangka yang kini ditahan itu yakni dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur, advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/11) dinihari, Irwan selaku hakim anggota keluar paling pertama. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 00.07 WIB.

Baca: Imbas Pungli SIM Rp 71 Juta, Kapolres Kena Operasi Tangkap Tangan, Bikin SIM C Bayar Rp 650 Ribu

Sembari memegang lembaran kertas di tangan kiri, Irwan enggan berkomentar.

Ia hanya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Tujuh belas menit kemudian, advokat Arif keluar sekira pukul 00.24 WIB.

Pria berkacamata itu hanya menundukkan kepalanya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.

Tersangka ketiga yang keluar ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Saat keluar sekira pukul 00.56 WIB, pria bertubuh besar dengan rambut putihnya itu juga memilih bungkam.

Baca: Guru MAN Lubukpakam yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan Dilepaskan Polisi

Dengan memberi syarat mengangkat tangan kanannya kedepan, ia hanya ingin lewat menuju mobil tahanan.

Terakhir, pada pukul 01.17 WIB, Hakim Ketua Iswahyu Widodo akhirnya keluar.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Iswahyu hanya berucap "tidak ada".

Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga, yaitu seorang pengacara tak termasuk dalam tahanan yang ditahan pada dini hari kemarin.(Tribun Network/ham/ryo/fel/wly)

Langsung Diberhentikan MA
Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pemberhentian ini setelah KPK menetapkan kedua hakim itu tersangka dalam kasus suap perkara perdata di PN Jaksel.

"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditandatangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Juru Bicara MA, Suhadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved