Hakim Penerima Suap Gunakan Kode Ngopi Langsung Ditahan KPK

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka

Tayang:
Editor: Array A Argus
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang juga ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan kemarin.

"Seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama pemberhentian sementara yang ditandatangani SK-nya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," tambah Suhadi.

Baca: Aksi Kejar-kejaran antara Petugas KPK dan Pejabat di Purbalingga saat Operasi Tangkap Tangan

Dia menjelaskan, ketiganya diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sementara sampai ada putusan hukum yang mengikat.

Selain itu, dengan pemberhentian status sementara ini, ketiganya hanya mendapat hak kesejahteraan sebesar 50 persen.

Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata.

Ramadhan diduga menjadi perantara suap. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. (Tribun Network/ham/ryo/fel/wly)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved