Hakim Penerima Suap Gunakan Kode Ngopi Langsung Ditahan KPK

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka

Tayang:
Editor: Array A Argus
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

JAKARTA,TRIBUN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (27/11) hingga Rabu (28/11) malam.

Adapun kelima tersangka, dua diantaranya hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Satu orang lainnya merupakan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.dan dua pemberi suap Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi', yang dalam percakapan disampaikan, "Bagaimana? Jadi ngopi enggak?," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (29/11).

Ia mengatakan, kedua hakim bersama seorang panitera PN Jaksel ini diduga menerima suap, terkait pengurusan perkara perdata tambang, yang sedang bergulir di PN Jaksel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyuap memberikan uang Rp150 juta agar hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengeluarkan putusan sela NO perkara gugatan akuisisi saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR).

Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Respon Pernyataan Fahri Hamzah soal OTT, Sebut KPK Sinting/Gila

"Kenapa NO, karena sebelumnya pernah diputus di Makassar, NO untuk gugatan yang sama sehingga mereka tidak ingin terulang kembali. Sehingga mengalokasikan Rp150 juta," kata Febri.

Perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR diajukan di PN Jaksel agar perjanjian tersebut dibatalkan dan saham kembali masuk ke PT CLM.

"Pihak penggugat keberatan dengan akuisisi tersebut, dan ingin mengembalikan saham itu ke PT CLM lagi.

Nah, ini yang diduga diurus oleh orang orang ini agar untuk dua hal keputusan selanya tidak NO.

Artinya, lanjut ke pokok perkara dan kedua agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," ujar Febri.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Turut Geledah Kantor Bupati dan Kantor ULP Terkait OTT Remigo Berutu

Saat ditanya siapa yang berkepentingan atau mempunyai inisiatif untuk mengurus gugatan ini agar diputus sesuai keinginan penggugat,

Febri mengatakan, ada pihak yang berkepentingan yakni Martin P Silitonga, pihak swasta yang meurpakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.

"Ada pihak yang diduga berkepentjngan, meskipun dia tidak masuk sebagai penggugat secara formil.

Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad. Yang berkepentingan sekarang ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Febri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved