Respons Fadli Zon atas BBP sang Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dan Isi Akun BBP
“Yang bersangkutan (BBP) juga sudah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan.
Hal itu dikatakan Dani saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2019).
“Yang bersangkutan (BBP) juga sudah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan. Tetapi tentunya melalui teknis yang kami miliki, kami melakukan jejak digital yang bersangkutan bisa ditemukan,” kata Dani.
Dani mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka BBP adalah mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos di beberapa platform, di antaranya melalui Whatsapp Group dan media sosial.
"Terkait modus operandi, Saudara BBP mem-posting melalui Twitter terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," ujar Dani.
Baca: Kabar Terbaru Teror Bom Pimpinan KPK: Polisi Kerahkan Densus 88 Hingga Istana Berikan Kecaman
Dani mengatakan, tersangka BBP membuat rekaman untuk meyakinkan seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
Lalu, rekaman tersebut disebarkan ke grup WhatsApp yang dia miliki hingga viral.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuhi. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan," ujar Dani.
Namun, kata Dani, dengan teknis yang dimiliki kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku sendiri telah berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akunnya, membuang ponselnya, dan melarikan diri.
"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan Kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," ujar Dani.
Dani mengatakan, tersangka BBP dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," kata Dani.
Meski Fadli Zon membantah, unggahan di akun Bagus Bagnatara (disebut milik Bagus Bawana Putra (BBP), menunjukkan sang pemilik akun adalah pendukung Capres Prabowo Sandi.
Bahkan satu fotonya sudah dibingkai profil Prabowo Sandi.
Sebelum ditangkap, netizen sudah menyebar foto foto BBP di media sosial.