Respons Fadli Zon atas BBP sang Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dan Isi Akun BBP
“Yang bersangkutan (BBP) juga sudah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks.
Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:
"Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".
Jangan dikaitkan ke satu Paslon Capres
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI masih mendalami motif tersangka BBP yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami oleh Direktorat Siber (Bareskrim Polri) belum bisa disampaikan pada hari ini. Kasus ini akan terus dikembangakan, pada prinsipnya, direktorat Siber akan menuntaskan,” kata Dedi, di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Dedi menegaskan, penetapan BBP sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dan jangan dikaitkan dengan salah satu pendukung pasangan calon dalam Pilpres 2019.
“Jangan dikait-kaitkan(pendukung pasangan calon presiden). Kami murni fakta hukumnya Saudara BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum yang betul-betul secara profesional dibuktikan oleh tim siber Bareskrim,” kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: BBP Perekam Hoaks Surat Suara Tercoblos Berupaya Hapus Barang Bukti", "Kata Fadli Zon, Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Relawan Prabowo-Sandi", dan facebook