Banyak Hewan Langka Diperjualbelikan di Jalan Bintang Medan, Polda Sumut Lakukan Razia

Polda Sumut melakukan razia satwa langka di toko binatang yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Beberapa burung dalam sangkar dipajang di depan toko di Jalan Bintang, Senin (14/1/2019). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Berantas pelaku-pelaku penangkapan satwa liar dan melindungi satwa-satwa dilindungi, petugas Subdit IV Unit III Tipiter DitKrimsus Polda Sumut melakukan razia satwa langka di toko binatang yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (14/1/2019).

Kedatangan petugas dari Polda Sumut tersebut membuat pemilik toko dan warga sekitar kaget.

Pasalnya kedatangan petugas kepolisian tersebut demi menyelamatkan satwa-satwa yang dilindungi yang diduga diperdagangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Saat Tribun Medan di lokasi, salah seorang pegawai toko penjual beranekaragam hewan mengatakan, benar tadi polisi ramai di sini mendatangi beberapa toko-toko yang berada di Jalan Bintang.

"Kalau untuk toko, tempat saya bekerja tidak ada yang diamankan polisi hewan-hewannya. Cuma petugas melakukan pendataan," ucap pria berkulit sawo matang yang enggan menyebutkan namanya.

Sambung pria yang berbaju kuning ini, dirinya menjelaskan untuk di toko lain ada beberapa hewan yang diangkut petugas.

"Saya tidak tahu pasti hewan jenis apa yang diangkut petugas. Karena saat petugas datang saya masih bekerja, karena ini waktu jam makan siang makanya saya bisa keluar toko," sambungnya.

Terpisah, informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengatakan pihaknya melakukan razia untuk pengembangan dan tindaklanjuti penangkapan satwa liar yang dipaparkan beberapa hari lalu.

"Kami melakukan razia sekitar jam 13.00 WIB di Jalan Bintang,"katanya, Senin (14/1/2019).

Selain itu, sambungnya, razia ini dilakukan karena ada informasi dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang.

Ia mengatakan pihaknya melakukan razia bersama dengan pihak BKSDA terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang.

Dari hasil razia yang dipimpin langsung oleh personel Subdit IV Tipiter DitKrimsus Polda Sumut Kompol Wira Prayatna masih ada para penjual buruh yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA.

Adapun toko yang tidak memiliki izin, sambung Rony, yaitu Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri.

"Sedangkan Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko memiliki izin dari BKSDA,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved