Abu Bakar Baasyir setelah Batal Bebas: Mau Ditahan Besok, Lusa, sampai Seterusnya, Gak Ada Masalah
Abu Bakar Baasyir setelah Batal Bebas: Mau Ditahan Besok, Lusa, sampai Seterusnya, Gak Ada Masalah
Jumat (18/01) lalu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pembebasan "tanpa syarat" kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Pembebasan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, karena Ba'asyir dinilai sudah terlalu tua dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ba'asyir sendiri dipenjara untuk kedua kalinya tahun 2011 lalu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Guru besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Mahfud MD, menulis melalui Twitternya mengatakan tidak mungkin Ba'asyir bebas murni.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," cuit Mahfud.
Dalam wawancara terpisah terkait rencana pembebasan Ba'asyir, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyatakan bahwa rencana pembebasan ini dilakukan untuk membuang stigma Jokowi anti-Islam.
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2011 karena mendanai pelatihan terorisme di Aceh.
Ba'asyir menolak menandatangani dokumen taat kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga hukuman.
Namun ia mendapatkan "keringanan" dari Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan "kemanusiaan".
"Kita membuang stigma yang sampai saat ini menyatakan Pak Jokowi itu tidak dekat dengan umat Islam, kan ternyata tidak terbukti," ungkap Irfan kepada Rivan Dwiastono, wartawan BBC News Indonesia, Senin (21/1).
"Melakukan kriminalisasi ulama, enggak ada kan? Dengan seperti ini kan, itu menampik semuanya," lanjutnya.
Meski demikian, Irfan -seperti anggota TKN lainnya- bersikukuh bahwa pembebasan Ba'asyir bukan untuk kepentingan elektoral. "Ya itu tadi, (karena) rasa kemanusiaan, kita berharap melihatnya dari sudut pandang itu saja."
Untuk tarik simpati Muslim konservatif
Hurriyah, pengamat politik Universitas Indonesia, memandang terdapat motif politik di balik keputusan pembebasan Ba'asyir.
"Ketika suasananya adalah kontestasi elektoral, maka pertimbangan elektoral masuk di situ (pembebasan Ba'asyir)," ujar Hurriyah kepada BBC News Indonesia.