Kadis Kehutanan Tak Tahu Pasti Luas Hutan yang Dikuasi PT Alam: Hampir Semua Hutan Tak Murni Lagi
Dari informasi yang saya dapat, areal yang dimaksud sudah lama diusahain bahkan sejak tahun 80-an. Luasnya belum dapat pasti
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa saat ini Polda Sumut sedang menangani 12 kasus serupa. Enam kasus, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sisanya masih dilakukan penyelidikan mendalam.
Beberapa kasus yang ditangani antara lain adalah perubahan wilayah menjadi hutan mangrove di Wilayah Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat seluas 750 hektare. Tersangkanya berinisial S, dan kini kasusnya masuk ke tahap 2.
Eldin Ingin Medan Marelan Tuan Rumah Terbaik Pelaksanaan MTQ
Kabar Terbaru Khabib Nurmagomedov, Isyaratkan Ladeni Mayweather di Ring Tinju Musim Panas Ini
Di wilayah Labuhanbatu Utara, Polda Sumut juga menangani kasus perkebunan sawit ilegal, seluas 635 hektar. Tersangkanya berinisial SBD dan kasusnya sudah P21 dan tahap 2.
Di Serdangbedagai, Polda menangani kasus lahan hutan seluas, 63 dan 112 hektar. Beserta beberapa kasus lainnya.
"Jadi tidak benar, kalau ada anggapan Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. Perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa," jelas Tatan.
(cr9/tribun-medan.com)