Terungkap 8 Kasus Korupsi di Papua, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Merinci Kerugian Negara Rp 201 M

"Sampai saat ini, terdapat delapan perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua,” kata Febri Diansyah

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terungkap 8 Kasus Korupsi di Papua, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Merinci Kerugian Negara Rp 201 M 

Sampai saat ini, terdapat delapan perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua,” kata Febri Diansyah

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap 8 Kasus Korupsi di Papua, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Merinci Kerugian Negara Rp 201 M.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antikorupsi telah menangani delapan kasus korupsi di Papua.  

Menurut Febri Diansyah, penindakan dan pencegahan korupsi di wilayah Papua semata-mata untuk mendukung program pembangunan negara, agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan pembangunan di daerah timur Indonesia itu.

Baca: Jokowi Tantang Prabowo Lapor KPK terkait Anggaran Bocor Rp 500 Triliun, Bukti Bawa Fakta Jangan Asal

Baca: Intip Pramugari Cantik Garuda, Syarat Prosedur Perekrutan & Tahapan Jadi Kru Maskapai Penerbangan

“Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah, KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Sampai saat ini, terdapat delapan perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Febri Diansyah menjabarkan, total kerugian negara akibat delapan kasus tersebut mencapai Rp 201 miliar.

Berikut rincian delapan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di tanah Papua :

1. Kasus Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD di Kabupaten Yapen Waropen Tahun 2005-2006 

Penyalahgunaan itu terjadi dalam pengelolaan kas daerah dan penggunaan dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH).

DBH tersebut  seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi telah digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 miliar.

2. Kasus korupsi Pembangunan Terminal Induk, Rumah Dinas Pejabat Eselon, dan Renovasi Pasar Sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua

Seluruh proyek pembangunan tersebut menggunakan uang dari APBD Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Tahun Anggatan  2006-2008 yang seharusnya masyarakat dapat merasakan pembangunan tersebut.

Akibat kasus itu, negara merugi Rp36,5 miliar.

3. Perkara penyalahgunaan dana APBD dan Otonomi Khusus (Otsus) Pemda Kabupaten Boven Digoel

Kasus yang ada di Bovel Digoel, Provinsi Papua tersebut terjadi di tahun anggaran 2006-2007. 

Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar.

4. Kasus suap terkait pengurusan APBNP Tahun Anggaran 2014 di Kementerian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal)

Sedianya, penganggaran tersebut untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

KPK mencatat, terdapat transaksi suap mencapai 63.000 dolar Singapura (setara Rp650 juta) dalam kasus itu.

5.  Kasus Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka Tahun  2009-2010 

Kasus ini menyeret Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi.

Dia divonis bersalah oleh hakim pada 2015 dengan hukuman lima tahun penjara. Akibat perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp32,9 miliar.

6. Kasus DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008 di Provinsi Papua

Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp43,362 miliar.

7. Kasus Suap terkait Usulan Penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun 2016 di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

KPK mengindikasi suap mencapai 177.000 dolar Singapura (setara Rp1,83 miliar).

8. Kasus Korupsi Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan di Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp 40 miliar. Dana pengadaan pekerjaan itu diambil dari APBDP Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.  

 (*)

11 Poin Penjelasan Resmi Pemprov Papua Atas Dugaan Penganiayaan 2 Pegawai KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan resmi Pemprov Papua terkait peristiwa dugaan penganiayaan terhadap 2 penyelidik KPK yang ditugaskan saat rapat pembahasan RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019.

Pemprov menyebutkan, tindakan itu menunjukkan ketidakpercayaan KPK terhadap kemampuan dan hati orang Papua untuk berusaha taat asas dan komitmen atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam NKRI.

"Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya, kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, semestinya tidak perlu khawatir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/2/2019), dikutip dari Antara.

Selain itu, dalam pernyataan resmi itu juga disebut tindakan tersebut menimbulkan rasa takut untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan karena aparatur akan dihantui perasaan "akan ditangkap sewaktu-waktu". 

Febri menyatakan bahwa dua penyelidik itu ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah lembaganya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi.

"KPK pasti hanya akan memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa kami sebut benar-benar, karena KPK hanya dapat memproses berdasarkan bukti-bukti yang ada," ucap Febri.

Lebih lanjut, kata dia, KPK pun menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama menjalankan dan membelanjakan atau merencanakan anggaran itu secara benar.

"Tidak ada suap di sana, tidak ada penyimpangan, tidak ada tindak pidana korupsi, pasti KPK tidak akan memproses hal tersebut," katanya.

"Yang KPK lakukan adalah ketika kami memperoleh informasi dari masyarakat, misalnya KPK melakukan cek silang kenapa itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi tindak pidana korupsi," tegas Febri.

KPK, kata dia, mendukung pembangunan yang dilakukan di Papua agar masyarakat di sana mendapatkan manfaat dari anggaran yang ada.

Hanya saja ia mengingatkan apabila ada korupsi di upaya pembangunan Papua, maka yang dirugikan adalah masyarakat.

Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dua penyelidik KPK yang diserang saat bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam.

"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Febri.

Ia menjelaskan setelah pukul 00.00 pada Minggu (3/2) dini hari, beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.

"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan, 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.

Untuk diketahui, di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.

KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Argo menceritakan, kejadian bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam.

Pada saat rapat berlangsung, terdapat dua orang tak dikenal yang mengambil gambar kegiatan tersebut.

Setelah kegiatan selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi. Namun ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.

"Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan. Akhirnya teman-teman kita itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena dia mengaku dari KPK, sekarang kan banyak orang yang ngaku-ngaku KPK, untuk memastikan dia KPK dan diterima Jatanras Krimum," ujar Argo di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).

Dan pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30, pihak KPK melaporkan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, saat ini petugas tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Ya tentunya penyidik akan melidik dulu. Penyidik sudah ke TKP kita juga sudah mintakan visum disana nanti langkah selanjutnya tunggu saja," kata dia.

Hidung Retak dan Sudah Dioperasi

Febri Diansyah mengatakan, pegawai KPK yang mengalami retak di hidung karena dugaan penganiayaan telah menjalani operasi.

Seperti diketahui, ada dua pegawai KPK sebelumnya yang diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.

"Tadi terakhir saya dapat informasi proses operasi terhadap bagian hidung sudah dilakukan dan alhamdulillah berhasil," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Setelah operasi berjalan, kata Febri, pegawai yang bersangkutan akan menjalani proses perawatan lebih lanjut.

"Pegawai tersebut menjalani proses perawatan atau proses setelah operasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama proses tersebut selesai," kata Febri.

Kedua pegawai KPK diketahui ditugaskan secara resmi untuk mengecek ke lapangan tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi. Meski demikian, Febri enggan menjelaskan indikasi tersebut lebih jauh.

Sebelum penganiayaan itu terjadi, kata Febri, sedang ada rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019.

Pembahasan dilakukan antara pihak pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Setelah dini hari pukul 00.00 WIB, hari Minggu tepatnya, ada beberapa orang yang mendekati tim KPK dan kemudian membawa pegawai KPK ini ke satu tempat di hotel tersebut, bertanya beberapa hal," kata Febri.

Ia juga enggan menjelaskan keterkaitan rapat tersebut dengan dugaan penganiayaan serta apa yang ditelusuri KPK saat itu.

Kedua pegawai KPK tersebut menyampaikan bahwa mereka ditugaskan secara resmi oleh pimpinan KPK. Namun, kata Febri, penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya.

"Ada pengeroyokan gitu ya karena ada cukup banyak orang waktu itu yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang menjalankan tugasnya," ujar dia.

Baca: RATNA SARUMPAET - Kejutan Menurut Pengamat, Prabowo Subianto dan Kubu Gerindra Harus Siap Bersaksi

Baca: Diduga Diterkam Buaya, 2 Orang Hilang di Sungai hingga Warga Temukan Potongan Tubuh Mengenaskan

Atas peristiwa tersebut, KPK menjemput kedua pegawainya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dugaan penganiayaan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 15.30 WIB.

Febri mengingatkan, penyerangan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Apalagi, kata Febri, saat ditanya, petugas KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

"Kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto ya. Tetapi, atas alasan apa pun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.  

Baca: Usai Viral Tangis Mulan Jameela, Warganet Ngaku Keluarga Korban Ungkit Kecelakaan Maut Dul Jaelani

Di sisi lain, KPK akan menunggu hasil investigasi dari kepolisian.

"Kita tunggu bersama hasil investigasi dari Polri karena lokasinya sebenarnya tidak tersembunyi ya, ada di sebuah hotel, saksi lain banyak dan bukti lain kami pandang tim dari Polri bisa lebih cepat menemukan pelaku itu," ujar Febri.

Baca: Model Cantik Akan Dinikahi Vicky Prasetyo, Anggia Chan Gak Peduli Masa Lalu Mantan Suami Angel Lelga

Baca: Nasib Artis Vanessa Angel Terkini, Tangan Diborgol & Pakai Baju Tahanan Tampak Beda di Polda Jatim

Penjelasan Resmi Pemprov Papua

Pemerintah Provinsi Papua angkat bicara terkait insiden dua oknum pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat rapat resmi Pemprov, DPR Papua, dengan Kemendagri, dalam rangka evaluasi APBD Papua Tahun 2019.

Dalam rilis pernyataan yang dikeluarkan Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, Senin (4/2/2019), terdapat 10 poin yang menjelaskan tentang kronologi kejadian, hingga diamankannya dua oknum pegawai KPK tersebut. 

Salah satunya, pihaknya membantah adanya tindak penganiayaan terhadap oknum pegawai KPK dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (2/2/2019) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu.

Berikut ini pernyataan dari Pemprov Papua yang dikutip dari Kompas.com.

1. Pemerintah Provinsi Papua telah menyelesaikan RAPBD Pronvinsi tahun 2019 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Berkenan dengan hasil evaluasi tersebut, pada hari sabtu tanggal 2 Februari 2019, Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua melakukan Pertemuan RESMI di Hotel Borobudur Jakarta Pusat yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Keuangan Daerah untuk menjelaskan substansi hasil evaluasi agar dapat dipahami oleh Pemerintah Pronvinsi dan DPR Papua untuk segera di tindaklanjuti ;

3. Bahwa bersamaan dengan pelaksanaan agenda pertemuan tersebut, ternyata KPK telah menempatkan beberapa pegawai KPK untuk melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan akan ada tindakan penyuapan pada pertemuan dimaksud. Hal tersebut dapat terbaca dari beberapa bukti-bukti berupa cuplikan komunikasi melalui WA yang berisikan informasi, gambar dan/atau foto semua peserta rapat beserta keterangan, termasuk barang-barang yang dibawa peserta rapat seperti tas ransel, yang senantiasa dilaporkan secara detail antara pegawai KPK yang satu kepada pegawai KPK lainnya dan/atau kepada atasannya  yang tidak berada di tempat kejadian;

4. Bahwa mengetahui adanya pihak lain dan/atau orang lain yang sedang melalukan pemotretan secara berulang-ulang yang dikuti dengan komunikasi via telepon atas semua gerak-gerik peserta rapat, maka yang bersangkutan didatangi untuk ditanyakan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sementara memantau semua pergerakan peserta rapat sebagaimana yang diduga;

5. Bahwa ketika yang bersangkutan dihampiri, membuat yang bersangkutan menjadi gugup atau panik dan terlihat berkelit ketika ditanyakan perihal siapa bersangkutan serta tindakan apa yang sementara dilakukan bersangkutan pada saat itu;

6. Pada mulanya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK yang sementara melakukan tugas pengawasan dan/atau monitoring terhadap kegiatan evaluasi APBD Papua bersama Kementerian Dalam Negeri RI, namun setelah tas jinjingnya diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai Anggota KPK atas nama MGW (diinisialkan-red), lalu ditanyakan pula berapa anggota yang Bersama-sama dengan yang bersangkutan dan di jawab oleh yang bersangkutan bahwa mereka ada berenam namun ternyata yang berada di tempat kejadian (lobby hotel Borobudur) hanyalah berdua bersama dengan sesorang yang kemudian diketahui bernama saudara AF. Selanjutnya diminta pula untuk memperlihatkan surat tugas atau surat perintah penugasan akan tetapi yang bersangkutan menyatakan tidak ada, seraya mengatakan bahwa hanya diperintah oleh Pimpinan, selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk memperlihatkan siapa-siapa saja yang telah diambil gambar atau difoto dengan handphone yang bersangkutan, ternyata dalam handphone tersebut terdapat hampir semua foto pejabat Papua beserta keterangan termasuk barang-barang bawaan serta lebih disoroti lagi tentang adanya tas ransel yang dibawa oleh salah satu peserta yang diduga didalamnya ada berisi uang untuk tujuanpenyuapan;

7. Peserta yang membawa tas ransel tersebut setalah mengetahui bahwa dirinya sebagai bidikan utama, seolah-olah dalam tas ransel tersebut berisikan uang, maka secara spontanitas peserta tersebut, mendatangi pegawai KPK dimaksud lalu memperlihatkan isi dalam tas ransel dimaksud, yang sesungguhnya hanya berisikan dokumen-dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang didalamnya;

8. Bahwa mengingat telah terdapat banyak kasus yang mengatasnamakan diri sebagai pegawai dan/atau sebagai Penyidik KPK, apalagi yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Surat tugas dan/atau surat perintah penugasan, maka atas dasar tersebut, yang bersangkutan   diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya apakah benar yang bersangkutan adalah Pegawai KPK;

9. Bahwa terkait dengan isu penganiayaan kedua petugas tersebut sampai kepada tindakan operasi pada bagian hidung dan/atau wajah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena tidak ada penganianyaan sebagaimana sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung dan/atau wajah dimaksud, yang terjadi adalah tindakan dorong mendorong karena perasaan emosional karena diduga akan melakukan penyuapan yang akan berakibat pada tindakan OTT dari KPK. Terlampir kami perlihatkan foto ke-dua orang dimaksud ketika telah berada dalam ruangan DireskrimUm Polda Metro Jaya, dimana dari foto tersebut, secara jelas menunjukan bahwa kedua orang tersebut dalam keadaan fresh, sehat serta tidak terdapat adanya luka dan/atau sobekan pada bagian hidung dan/atau wajah yang bersangkutan, sehingga membutuhkan tindakan operasi;

10. Bahwa atas dasar peristiwa ini, kami Pemerintah Provinsi Papua termasuk DPR Papua, merasakan hal-hal, sebagai berikut :

a) Sangat mencederai Hati pemerintah dan DPR Papua yang telah menseriusi arahan dan pembinaan yang dilakukan KPK selama 4 tahun di Provinsi Papua tentang Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua, dimana atas rekomendasi KPK kami telah membangun system e-planning, e-budgeting, e-samsat, e-perijinan, dan e-lapor. Pemerintah Provinsi Papua telah berusaha dengan sumber daya yang kami miliki diatas kekurangan dan kelemahan kami orang papua untuk mendukung penuh arahan-arahan KPK melalui rencana aksi pemberatasan korupsi di Papua.

b) Tindakan ini menunjukan ketidak percayaan KPK terhadap kemampuan dan hati orang Papua untuk berusaha taat asas dan komitmen atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam NKRI;

c) Justru tindakan tersebut menimbulkan rasa takut untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan karena aparatur akan di hantui perasaan “AKAN DITANGKAP SEWAKTU-WAKTU”. Padahal kami telah komitmen untuk menjaga Papua dalam kerangka NKRI.

d) Secara perlahan-lahan tindakan tersebut akan membunuh kemandirian dan prakarsa daerah untuk berusaha memahami kondisi riil budaya Papua dan mencari solusi-solusi kreatif mengatasi permasalahan untuk membangun dan mengejar ketertinggalan dengan saudara-saudara kami di provinsi lain untuk mencapai kesejahteraan melalui RAPBD yang tepat sasaran dan pro rakyat. RAPBD hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan. Jika selalu digunakan kaca mata CURIGA kepada pemerintah provinsi dan DPR papua dalam mengelola anggaran untuk kemanfaatan rakyat, hanya melahirkan ketakutan yang berkepanjangan.

11) Untuk itu, kami meminta perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar kami dapat bekerja dengan tenang, jauh dari rasa takut dan intimidasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Pronvinsi Papua. 

Demikian pernyataan rilis ini kami sampaikan untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan duduk persoalan yang benar-benar terjadi, dan juga untuk menjawab seluruh pemberitaan yang telah beredar di media massa dan dikalangan public atau masyarakat, terima kasih Tuhan Memberkati kita semua.
 

 Baca: Jokowi Tantang Prabowo Lapor KPK terkait Anggaran Bocor Rp 500 Triliun, Bukti Bawa Fakta Jangan Asal

Baca: Gadis Remaja Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Menonton dan Ikut Bersetubuh

Terungkap 8 Kasus Korupsi di Papua, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Merinci Kerugian Negara Rp 201 M

TAUTAN: INI Delapan Kasus Korupsi yang Tengah Digarap KPK di Tanah Papua, 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved