Terungkap, Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Polisi Ternyata Penadah

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Bidik layar Instagram @lambe_turah
Seorang pria yang tak terima ditilang marah-marah dan rusak motornya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) 

Terungkap, Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Ternyata Penadah

TRIBUN-MEDAN.com-Adi Saputra, pria yang viral karena merusak sepedamotor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), kini sudah diamankan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya. 

"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900. 

Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran. 

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, Adi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.

Baca: Mobil Ditemukan di Dasar Jurang di Buleleng, Pengemudinya Hilang Misterius

Baca: Gadis Cantik Ini Buat Tatto Perusahaan Cepat Saji di Bibirnya karena Doyan Makan Ayam

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," kata Lalu.

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor. 

Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.

Kondisi bagian samping sepeda motor yang dirusak pengendaranya, Andi Saputra (21), karena tak terima ditilang polisi di putaran Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan. Foto diambil di Mapolres Tangeran Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kondisi bagian samping sepeda motor yang dirusak pengendaranya, Andi Saputra (21), karena tak terima ditilang polisi di putaran Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan. Foto diambil di Mapolres Tangeran Selatan, Jumat (8/2/2019).(KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Namun, pria itu tetap menghancurkan motor dan menarik bodi motor hingga terlepas.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ucapnya. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.

Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.

Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Bakar STNK

Aksi Adi Saputra (20) yang memilih merusak kendaraan pacarnya daripada ditilang polantas viral. Informasi beredar kejadian berawal di Kawasan BSD Serpong, Kamis (7/2/2019).

Ternyata aksi Adi Saputra tak berhenti di situ.

Beredar video Adi kembali mempertontonkan emosinya, kali ini ia nekat membakar STNK (surat tanda nomor kendaraan).

Banyak warganet menyayangkan kemarahan Adi hingga nekat merusak kendaraan dan membakar STNK.

Berikut keterangan video;

Adi Saputra (20) mengamuk lantaran tidak terima ditilang polisi. Tidak hanya itu, pria asal Lampung Utara itu juga menghancurkan motornya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 6.30 WIB di kawasan BSD, Serpong, Tangsel.

Saat itu anggota Satlantas Polres Tangsel Bripka Oky menghentikan motor Honda Scoopy yang ditumpangi pelanggar.

Meski sudah mengamuk, Bripka Oky tetap menilang Adi yang disebut oleh polisi melawan arus lalu lintas di depan Pasar Modern BSD itu.

Beberapa netizen juga membagikan pesan berantai kronologi kejadian ini.

" Selamat pagi komandan mohon ijin melaporkan kejadian tindakan protes pelanggar thd petugas satlantas polres tangerang selatan.

Pada hari kamis tanggal 7 February 2019 pukul 06.36 lokasi di jalan letnan soetopo serpong, anggota satlantas polres tangsel an bripka oky memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yg sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran pasar modern bsd.
Bripka oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya Pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.

Identitas pelanggar:
Nama : adi saputra
Alamat : lampung utara kota bumi
Ttl : lampung 08-08-1998

Pelanggaran lalu lintas :
- melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak dapat menunjukkan sim
- Tidak membawa stnk

Saat ini barang bukti telah diamankan di satlantas polres tangerang selatan

Demikian komandan laporan awal, perkembangan akan kami laporkan kembali.

 

GRAB BERIKAN TANGGAPAN

Grab Indonesia turut tanggapi video viral seorang pria yang mengamuk dan rusak motor saat ditilang.

Hal tersebut tampak dari unggahan di akun Twitter @GrabID,Kamis (7/2/2019).

Awalnya, akun @hati2dimedsos mengunggah video pria yang mengamuk dan merusak motor karena ditilang.

Akun Grab Indonesia lantas meretweet dan menuliskan tanggapannya.

Grab Indonesia menginformasikan akan menggratiskan wanita yang ada di video tersebut untuk naik Grab selama satu bulan.

"Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grabselama sebulan.

Please twitter, do your magic!" tulis Grab Indonesia.

Beri Izin Garap Tanah PTPN II & Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Kades Sampali Dituntut 8 Tahun Penjara

Anggota DPRD Deliserdang Dituding Jarang Masuk Kantor, Sulikin Ginting: Ah, Apa Pula

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral seorang warga yang merusak motornya sendiri setelah ditangkap oleh polisi lalu lintas.

Dilansir TribunWow.com dari press release pihak kepolisian, awalnya pengemudi sepeda motor bernama Adi Saputra (21) asal Lampung ditangkap polisi lantaran telah melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36 WIB.

Diketahui Adi telah melanggar lalu lintas dengan melawan arus serta tak menggunakan helm.

Melihat hal itu, lantas Bripka Oky memberhentikan Adi bersama teman wanitanya tersebut di putaran Pasar Modern BSD.

Saat ditilang, Adi tak dapat menunjukkan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Untuk itu Bripka Oky melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang pada Adi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved