Ahmad Dhani - Kabar Terkini Ahmad Dhani Usai Istrinya Mulan Jameela Membesuk di Penjara
Keinginan Mulan Jameela menjenguk suaminya Ahmad Dhani sempat tertahan, petugas belum mengizinkan istri Ahmad Dhani masuk. Apa alasan petugas?
Dalam potret itu, Mulan tampak mengenakan gamis dan jilbab syar'i berwarna hitam.
Dalam caption fotonya Mulan menuliskan curhatan soal penantiannya
Mulan kini tengah menanti sang suami dengan penuh harapan.
"Menunggumu penuh harapan.. bismillah..," tulis Mulan seperti dikutip TribunWow.com dari akun Instagram @mulanjameela1.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Kasus ujaran kebencian ini bermula, saat Ahmad Dhani menulis cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga unggahan Dhani yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.com.
Jack Boyd Lapian diketahui juga merupakan pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017. (Capture Twitter @AHMADDHANIPRAST)
Sementara kicauan ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Keinginan Mulan Jameela menjenguk suaminya Ahmad Dhani sempat tertahan, petugas belum mengizinkan istri Ahmad Dhani masuk. Apa alasan petugas?
Ahmad Dhani - Kabar Terkini Ahmad Dhani Usai Istrinya Mulan Jameela Membesuk di Penjara
TAUTAN: Jenguk Ahmad Dhani di Tahanan, Mulan Jameela Naik Mercedes Benz dan Sempat Tak Bisa Masuk