Fakta Baru HGU Prabowo, Moeldoko Ungkap Sikap Pemerintah HGU Lahan jika Terlantar, Respons Sandiaga?

Ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai Prabowo Subianto jadi sorotan. Pemerintah akhirnya angkat bicara.

Editor: Salomo Tarigan
Dok.Kantor Istana Presiden
Ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai Prabowo Subianto jadi sorotan. Pemerintah akhirnya angkat bicara. Foto: Moeldoko (kanan) 

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.

Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.  

Debat Pilpres 2019, Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Dimiliki Prabowo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Debat Pilpres 2019, Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Dimiliki Prabowo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto. (Tribun-video.com)
Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto. (Tribun-video.com) (Tribun-video.com)

Jokowi Bantah Menyerang Personal Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved