Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya

Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya

Editor: Tariden Turnip
Screenshot Video
Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya.Kolase foto interogasi polisi menggunakan ular 

Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Jelang pertemuan pertemuan tingkat tinggi Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Jenewa, Swiss, 25-28 Februari, Indonesia kembali mendapat soroton dari sejumlah pakar independen badan dunia ini.

Ya pemicunya adalah video viral saat polisi menginterogasi tersangka jambret  Sam Lokon, menggunakan ular piton.

Padahal sebelumnya Polri sudah meminta maaf dan menindak anggota yang melakukan interogasi menggunakan ular itu.

Ternyata Sam Lokon tersebut merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang menyuarakan pemisahan diri dari NKRI.

Lima pakar independen untuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB mendesak investigasi imparsial terhadap dugaan "penganiayaan, pembunuhan, penangkapan ilegal dan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi TNI dan Polri terhadap warga asli Papua," begitu bunyi pernyataan yang dirilis Dewan HAM PBB.

Dalam laporannya, kelima pakar menggunakan video interogasi tahanan Papua oleh kepolisian Indonesia dengan meletakkan seekor ular di leher tersangka yang viral beberapa waktu lalu.  

Sam Lokon, pemuda yang diduga mencuri ponsel itu merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Kasus ini merefleksikan pola kekerasan yang menyebar, praktik penangkapan dan penahanan semena-mena, serta metode penyiksaan yang digunakan kepolisian dan militer Indonesia di Papua," tulis para pakar.

"Taktik ini juga sering digunakan terhadap warga asli Papua dan aktivis Hak Asasi Manusia. Insiden teranyar ini bersifat simtomatis atas praktik diskriminasi dan rasisme terhadap warga asli Papua, termasuk dilakukan oleh kepolisian dan militer Indonesia."

"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah penggunaan kekuatan secara eksesif oleh polisi dan tentara yang terlibat dalam penegakan hukum di Papua. Hal ini termasuk memastikan mereka yang melanggar Hak Asasi Manusia terhadap suku asli Papua diminta pertanggungjawabannya."

"Kami juga mengkhawatirkan apa yang terlihat sebagai budaya impunitas dan minimnya investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi di Papua," imbuh para pakar dalam laporannya.

Kelima pakar yang bekerja secara sukarela untuk PBB ini adalah Victoria Tauli Corpuz, rapporteur PBB untuk hak suku asli, Seong-Phil Hong yang fokus pada isu penahanan semena-mena, Michel Forst, rapporteur PBB untuk situasi aktivis HAM, Nils Melzer, pakar di bidang penyiksaan dan hukuman tidak manusiawi serta E. Tendayi Achiume, rapporteur PBB untuk isu rasisme, diskriminasi rasial dan kekerasan.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Papua meminta maaf atas perbuatan oknum polisi di Polres Jayawijaya yang menginterogasi pelaku penjambretan telepon seluler dengan melilitkan ular di tubuhnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kasus ini telah ditangani Bidang Propam Polda Papua.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved