Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya
Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya
Oknum polisi itu sudah diperiksa. Jika terbukti melanggar, akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin anggota Polri atau kode etik profesi.
"Kami minta maaf soal kejadian itu," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019) malam.
Sebelumnya, pada Senin (4/2/2019), polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan ponsel yang tertangkap tangan warga.
Saat di kantor polisi, pelaku tidak mengakuinya saat diinterogasi. Seorang oknum polisi kemudian berinisiatif melilitkan ular di tubuh pelaku sehingga pelaku mengakui perbuatannya.
"Langkah yang dilakukan anggota ialah berupaya meyakinkan dan memberi tahu bahwa benar pelakunya. Namun, karena tidak ada pengakuan, timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan, yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Jannus P Siregar.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya juga menyampaikan permohonan maaf karena penyidik kurang profesional dalam bertugas.
"Ke depan Polres Jayawijaya akan bekerja lebih profesional," kata Tonny.
Menurut dia, ular tersebut jinak serta tidak berbisa dan berbahaya.
Tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan inisiatif sendiri supaya dalam waktu sekejap ada pengakuan dan tidak ada tindakan pemukulan.
"Terkait dengan ini, kami telah melakukan tindakan tegas kepada personel dengan memberikan tindakan disiplin, seperti kode etik serta menempatkan di tempat yang khusus," ujar Tonny.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Jayawijaya, Hengki Heselo, mengatakan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kapolres yang baru dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku tindak kriminalitas yang ada di Wamena belakangan ini.
Pihaknya juga mendukung tindakan Kapolres beserta jajaran mendatangkan ular untuk memberikan rasa takut kepada pelaku tindak pidana.
"Kita sebagai masyarakat sudah merasakan efek dari tindakan yang sudah diambil dari aparat kepolisian dalam kurun waktu belakangan ini. Masyarakat yang mabuk, jambret, dan yang membawa parang sudah berkurang karena tindakan tegas yang sudah dilaksanakan oleh aparat kepolisian di lapangan," tutur Hengki.
Terpisah Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi akan menghadiri pertemuan tingkat tinggi Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa ( HAM PBB) di Jenewa, Swiss, 25-28 Februari.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Menlu akan menghadiri pertemuan tingkat tinggi Sidang ke-40 Dewan HAM PBB pada 25-28 Februari 2019 di Jenewa, Swiss.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ular-dimasukkan-ke-celana.jpg)