UPDATE Ratna Sarumpaet, Jaksa Ungkap Bongkar Motif Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet, Sidang Kamis
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada Sidang Kamis Mendatang.Ratna Sarumpaet mengaku berbohong.
TRIBUN-MEDAN.COM - UPDATE Ratna Sarumpaet, Jaksa Ungkap Bongkar Motif Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet, Ratna akan disidang.
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada Sidang Kamis Mendatang.
Ratna Sarumpaet mengaku berbohong.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, Kejati sudah siap untuk menghadapi sidang perdana kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019).
“Tentu kita sudah siap, kita lihat nanti, kita tunggu,” kata Warih di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Menurut Warih Sadono, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas.
Warih Sadono memastikan, jaksa akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna Sarumpaet dalam proses persidangan.

Baca: Dulu Dipertahankan Ahok, Kini Anies Copot Kadis SDA Teguh Hendarwan jadi Staf Biasa, Ini Pemicunya
Baca: Tamrin Ritonga Ikuti Jejak Pangonal Harahap Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
“Beres, sudah dilimpah. Kita siap. Dakwaannya 1 ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujar Warih Sadono.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 Wib.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna Sarumpaet dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019).
Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial.
Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna Sarumpaet dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna Sarumpaet mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong.
Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Baca: RDP Janji LP3I Tawarkan Kerja Pada 14 Alumninya Kembali Digelar DPRD Binjai

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna, yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Beredar Narkotika Jenis Baru MXE, Efeknya Timbulkan Rasa Damai, Tapi Jangka Panjang Berbahaya!
TAUTAN: Jaksa Siap Bongkar Motif Hoaks Ratna Sarumpaet Pada Sidang Kamis Mendatang,