SPT Tahunan
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Pengisian Wajib Pajak Pribadi DJP Online Cuma 10 Menit
Melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.
Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.
Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi karena tidak lapor SPT Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu.
Wajib pajak yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Baca: SYAHRINI Terkini - Pengakuan Lia Ladysta, Kedekatan Syahrini dan Pengusaha Batubara Kalimantan,Video
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara cepat di Online Pajak :
Cara mendapatkan Efin
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1. Unduh formulir aktivasi EFIN
Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar