Perbankan Syariah Tumbuh 17,55 % di Sumut, Lebih Tinggi Dibanding Bank Konvensional

Pangsa pasar perbankan syariah masih kecil dibandingkan bank konvensional. Dapat dilihat dari jumlah kantor keuangan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/NATALIN
Kepala Regional (KR) 5 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, Yusup Ansori (tengah) didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut Antonius Ginting dan Kabag Humas OJK KR 5, Anton Purba saat menjelaskan perkembangan lembaga jasa keuangan di Sumut. 

"Selama tahun 2018 perbankan umum Sumut telah menyalurkan kredit usahanya sebesar Rp 5,03 T dan mencapai 155.397 debitur. Untuk tahun ini per Februari 2019, selama dua bulan perbankan umum  Sumut telah menyalurkan kredit usahanya sebesar Rp 555 Miliar dengan total debitur 10.579," katanya.

Ia menjelaskan pasar modal memiliki 158 jaringan kantor diantaranya satu cabang BEI (Bursa Efek Indonesia), 27 sekuritas, empat manajer investasi, delapan perusahaan IPO (Initial Public Offering), 47 profesi pendukung dan 23 Bank sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).

"Khusus terkait pasar modal, saya kira kinerja yang baik juga terlihat dengan pasar modal dengan terus meningkatnya jumlah rekening investor sebanyak 69.598dan pertumbuhan yang relatif signifikan year on year 47,2 persen atau rata rata pertumbuhan 40 persen per tahun. Dengan total kepemilikan saham sebesar Rp 8,73 Triliun atau 18,3 persen year on year," ujar Yusup.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut Antonius Ginting mengatakan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut telah menutup dua perusahaan investasi bodong yang beroperasi di Medan, yakni PT Legion Artha Mulia perusahaan investasi emas dan Group Matic 170 (perusahaan investasi uang).

"Dua perusahaan di Medan itu merupakan sebagian dari 233 total investasi ilegal yang ditutup OJK secara nasional," kata Antonius.

Ia menjelaskan Satuan Tugas Waspada Investasi OJK hingga kini terus melakukan pemantauan entitas penyelenggara investasi agar masyarakat terlindungi. 

Pengawasan ini dinilai penting mengingat operasional perusahaan investasi ilegal itu merugikan masyarakat serta perusahaan keuangan yang legal dan termasuk pemerintah.

"Perusahaan ilegal bisa mengancam pengurangan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," katanya.

Antonius mengatakan agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar dari perusahaan investasi yang belum jelas izin usahanya.

"Masyarakat harus mengecek kebenaran atau izin usaha perusahaan investasi  sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," ucapnya.

Ia menjelaskan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin bisa diperoleh masyarakat dari otoritas berwenang dan masyarakat juga bisa melaporkan perusahaan atau tawaran investasi yang mencurigakan.

OJK Sumut mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban perusahaan investasi bodong.

(nat/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved