Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini

Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini

Kompas.com / Tatang Guritno
#Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini. (Kompas.com / Tatang Guritno) 

Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang Masuk Perkarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengajukan kasasi terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rozario Marcal. 

Viral Video Anak Disebut Durhaka lantaran Bakar Rumah, Ibunya Histeris, Inilah Fakta di Baliknya

Viral, Putrinya Alami Penipuan Pekerjaan, Sekali Layani Pria Hidung Belang Rp 160 Ribu

Hotman Paris Wanti-wanti 25 Pria Terkenal yang Berhubungan dengan Lucinta, Senin Nama-nama Diposting

Pembunuhan Domi yang Ajak Istri Pelaku Indehoy Berbayar Rp 200 Ribu, Ratusan Orang Datangi Polsek

Bermula dari Perkenalan di Facebook, Siswi SMP Dibawa Kabur dan Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya

Bermodalkan Janji Belikan Pulsa, Pria Beristri Perdayai ABG, Cabuli Berulangkali

Udar 6 Fakta Siswa Sekolah Perikanan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Dihabisi Senior

Rincian Bayaran Uang dan Peran Masing-masing Pembunuh Bayaran yang Habisi Nyawa Bidan Betti

"Kami segera menyusun memori kasasi untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2019). 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas putusannya tersebut.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang memutus bahwa terdakwa Hercules cs terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 167 KUHP," ujarnya. 

Kuasa Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori, mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved