Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
Viral, Video Penampakan Lubang di Langit, Ada yang Menduga UFO, tapi Inilah Penjelasan Para Ahli
Perempuan yang Sebarkan Video Salmafina Sunan hingga Pakaian Dalam Terlihat, Meminta Maaf
RN Memperkosa Gadis 18 Tahun lalu Memanggil 4 Kawannya untuk Menggilir Korban, Begini Nasib Pelaku
Pergoki Istri dan Teman Pria Keluar Bareng dari Kamar Mandi, Suami Nyebur ke Sumur seusai Membacok
3 dari 4 Imigran Afghanistan Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang di Pekanbaru, Ini Kisahnya
Viral, Pria di Batang Gondol Sepeda Motor yang Diparkir, Melaju Kencang tanpa Pakaian
Mahasiswi Ini Dianiaya Paman dan Luput dari Tindak Pemerkosaan, Dia Coba Cium dan Tarik Pakaian Saya
Korban Begal Balik Jadi Pembegal, Dendam Berbuntut Pembacokan Leher dan Punggung Pakai Celurit
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori seusai persidangan.
Sementara itu, Hercules tampak tersenyum ke arah wartawan setelah vonis dibacakan.
Namun, ia tidak menyampaikan pernyataannya.
Anshori juga mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kekerasan sebagaimana yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopyan Sitepu," kata Anshori.
Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonis Hercules delapan bulan penjara.
Pihak Hercules masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah membanding putusan hakim.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Hercules: Jangan Rekam! Jangan Rekam!
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk dan serang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Momen Hercules mengamuk dan serang wartawan saat menjelang Hercules menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Barat.
Selain Hercules mengamuk dan serang wartawan, bahkan Hercules berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.
Pengamatan Wartawan WartaKotaLive, terdakwa Hercules Romario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules mengamuk usai turun dari mobil Tahanan, Rabu (27/3).
Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.
Tidak diketahui apa penyebab Hercules mengamuk.
Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampir mobil tahanan yang membawa terdakwa.
Namun saat hercules keluar dari mobil dibagian depan langsung meminta awak media minggir.
Bahkan meminta agar tidak menghalangi jalannya ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak media, Rabu (27/3/2019).
Tak hanya itu, Hercules pun kembali berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang sempat berada ditengah jalan saat dirinya menuju ke ruang tunggu terdakwa.
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules.
Aksi itu pun sempat menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.
Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun hal tersebut terjadi ulang, Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.
400 Personel Lakukan Pengamanan Sidang Vonis Hercules
Ratusan personil kepolisian Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan sidang putusan terdakwa Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).
Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
#Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
(Wartakotalive/Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Hercules Ngamuk di Ruang Sidang, Usir Polisi Sampai Kuasa Hukum Kewalahan Menenangkan