Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
Sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Meski sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.
Ketika itu Hercules dengan mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam memasuki ruang sidang utama, dalam kesempatan itu petugas Kepolisian juga berjaga di dalam ruang sidang.
Kehadiran petugas kepolisian itu juga memancing reaksi terdakwa Hercules hingga meminta petugas kepolisian keluar dari ruang sidang yang akan digelar.
Detik-detik Dua Rumah Dibakar Kerabat dari Ibu dan Anak yang Ditikam Jumalang, Pelaku Sempat Kabur
Kronologi Bayi 11 Bulan Tak Sengaja Tercebur ke Air Panas, Alami Luka Bakar hingga 80 Persen
Wanita Bersuami Ajak Kekasih Brondong Bunuh Selingkuhannya, Polisi: Sudah Lebih dari Cinta Segitiga
Udar Fakta Pendeta Muda Melinda Zidemi, Diperkosa sebelum Dibunuh hingga Rencana Nikah Bulan Juni
Kronologi Uang Nasabah Bank Jateng Sebesar Rp 6,4 Miliar Hilang, Pengacara Korban Beber Kejanggalan
Oknum Dosen Doktor Wahyu Rusak Barang Bukti Penting seusai Bunuh Siti, 700 Kali Dibelah Tak Masalah
Viral, Detik-detik Dua Pebalap National Motorbike Championship Adu Jotos di Arena Balapan
ABG 17 Tahun Tetap Lanjutkan Hubungan Intim Meski Sudah Dipergoki Polisi, Selama Ini Kumpul Kebo
"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar keluar," teriak Hercules didalam ruang sidang, Rabu (27/3/2019).
Namun Ketua Hakim pun langsung berupaya mengingatkan Hercules bahwa ini ada didalam ruang sidang.
Selain itu kuasa hukum terdakwa pun juga berupaya menenangkan Hercules.
Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung keluar dari ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus pengusaan lahan Hercules Rosario Marshal dengan hukuman delapan bulan penjara.
Udar 7 Fakta Viral Pengemis Tua yang Tertangkap Basah Pulang dengan Mobil Sendiri Bercat Hijau
Mahfud MD Dicecar Razman Arif Sakit Hati Gagal Jadi Cawapres Jokowi, Begini Reaksi Sang Profesor
Cinta Segitiga Berbuah Maut, Roni Friska Hasibuan Diikat dan Dibunuh oleh Marlin Sinambela
Update Kasus Bidan Diperkosa - Pelaku Royhan Beberkan Keterangan Berbeda dari Korban dan Polisi
Detik-detik Remaja 13 Tahun Meregang Nyawa seusai Dituding Curi Rokok, Ampun Mas, Ampun Mas
Viral Pakaian Dalam Salmafina Sunan yang Diposting Teman, Sunan Kalijaga Ambil Tindakan Tegas Ini
Hotman Paris Terima Pengaduan Seorang Istri yang Diselingkuhi Suami, Sudah Berlangsung 12 Tahun
Viral, Detik-detik Pengendara Banting dan Bongkar Motornya, Polisi Menonton dan Merekamnya
"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang Masuk Perkarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengajukan kasasi terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rozario Marcal.
Viral Video Anak Disebut Durhaka lantaran Bakar Rumah, Ibunya Histeris, Inilah Fakta di Baliknya
Viral, Putrinya Alami Penipuan Pekerjaan, Sekali Layani Pria Hidung Belang Rp 160 Ribu
Hotman Paris Wanti-wanti 25 Pria Terkenal yang Berhubungan dengan Lucinta, Senin Nama-nama Diposting
Pembunuhan Domi yang Ajak Istri Pelaku Indehoy Berbayar Rp 200 Ribu, Ratusan Orang Datangi Polsek
Bermula dari Perkenalan di Facebook, Siswi SMP Dibawa Kabur dan Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya
Bermodalkan Janji Belikan Pulsa, Pria Beristri Perdayai ABG, Cabuli Berulangkali
Udar 6 Fakta Siswa Sekolah Perikanan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Dihabisi Senior
Rincian Bayaran Uang dan Peran Masing-masing Pembunuh Bayaran yang Habisi Nyawa Bidan Betti
"Kami segera menyusun memori kasasi untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2019).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas putusannya tersebut.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang memutus bahwa terdakwa Hercules cs terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 167 KUHP," ujarnya.
Kuasa Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori, mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan.
Viral, Video Penampakan Lubang di Langit, Ada yang Menduga UFO, tapi Inilah Penjelasan Para Ahli
Perempuan yang Sebarkan Video Salmafina Sunan hingga Pakaian Dalam Terlihat, Meminta Maaf
RN Memperkosa Gadis 18 Tahun lalu Memanggil 4 Kawannya untuk Menggilir Korban, Begini Nasib Pelaku
Pergoki Istri dan Teman Pria Keluar Bareng dari Kamar Mandi, Suami Nyebur ke Sumur seusai Membacok
3 dari 4 Imigran Afghanistan Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang di Pekanbaru, Ini Kisahnya
Viral, Pria di Batang Gondol Sepeda Motor yang Diparkir, Melaju Kencang tanpa Pakaian
Mahasiswi Ini Dianiaya Paman dan Luput dari Tindak Pemerkosaan, Dia Coba Cium dan Tarik Pakaian Saya
Korban Begal Balik Jadi Pembegal, Dendam Berbuntut Pembacokan Leher dan Punggung Pakai Celurit
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori seusai persidangan.
Sementara itu, Hercules tampak tersenyum ke arah wartawan setelah vonis dibacakan.
Namun, ia tidak menyampaikan pernyataannya.
Anshori juga mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kekerasan sebagaimana yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopyan Sitepu," kata Anshori.
Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonis Hercules delapan bulan penjara.
Pihak Hercules masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah membanding putusan hakim.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Hercules: Jangan Rekam! Jangan Rekam!
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk dan serang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Momen Hercules mengamuk dan serang wartawan saat menjelang Hercules menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Barat.
Selain Hercules mengamuk dan serang wartawan, bahkan Hercules berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.
Pengamatan Wartawan WartaKotaLive, terdakwa Hercules Romario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules mengamuk usai turun dari mobil Tahanan, Rabu (27/3).
Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.
Tidak diketahui apa penyebab Hercules mengamuk.
Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampir mobil tahanan yang membawa terdakwa.
Namun saat hercules keluar dari mobil dibagian depan langsung meminta awak media minggir.
Bahkan meminta agar tidak menghalangi jalannya ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak media, Rabu (27/3/2019).
Tak hanya itu, Hercules pun kembali berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang sempat berada ditengah jalan saat dirinya menuju ke ruang tunggu terdakwa.
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules.
Aksi itu pun sempat menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.
Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun hal tersebut terjadi ulang, Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.
400 Personel Lakukan Pengamanan Sidang Vonis Hercules
Ratusan personil kepolisian Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan sidang putusan terdakwa Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).
Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
#Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini
(Wartakotalive/Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Hercules Ngamuk di Ruang Sidang, Usir Polisi Sampai Kuasa Hukum Kewalahan Menenangkan