Alamak

Babak Baru Hercules, Divonis Hakim 8 Bulan, JPU Banding, Sopian Sitepu Dicari dan Akan Dilaporkan

Inilah Fakta-Fakta Kehebatan Hercules, Bos Preman yang Kasih Jempol Pada Hakim saat Divonis 8 Bulan Penjara.Hercules akan Menuntut Sopian Sitepu

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com / Tatang Guritno
Hercules Rosario Marshal, terdakwa kasus pendudukan lahan divonis hakim 8 bulan pernjara. Vonisnya jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 3 tahun penjara, Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat. 

Inilah 6 Fakta-Fakta Kehebatan Hercules, Bos Preman yang Kasih Jempol Pada Hakim saat Divonis 8 Bulan Penjara.

Kini babak baru, Hercules akan Menuntut Sopian Sitepu, Kenapa?

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Hercules melalui kuasa hukumnya Anshori akan melaporkan Sopian Sitepu, pengacara ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Nila Alam ke polisi karena membuat kliennya terlilit pidana.

"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," kata Anshori kepada wartawan seusai sidang vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Anshori menilai, Sopian Sitepu memberi penjelasan yang menyesesatkan kepada kliennya terkait status lahan yang ada di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat sehingga meminta Hercules menguasai lahan tersebut.

"Karena dia (Sopian Sitepu) memberikan penjelasan yang sesat bahwa tanah itu bisa dikuasai dan membuktikan kepemilikan kita pasang plang, kita kuasai," kata Anshori yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara, lahan yang mereka kuasai tersebut terbukti bukan milik si ahli waris, melainkan milik PT Nila Alam berdasarkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti dalam persidangan tersebut.

Anshori mengatakan, saat ini mereka tidak mengetahui keberadaan dari Sopian Sitepu  yang akan mereka laporkan tersebut.

"Kamis sudah cari, enggak jelas ditanya alamat di Cempaka Mas enggak ada, di Lampung enggak ada," kata Anshori.

Adapun Hercules tidak terbukti melakukan penguasaan lahan yang dimilili PT Nila Alam tersebut.

Hal itu disebutkan ketua hakim Rustiyono dalam sidang vonisnya yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilam Negeri Jakarta Barat.

Hercules divonis delapan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang masuk perkarangan rumah orang lain tanpa hak.

Namun keputusan tersebut belum berkekuatan hukum karena baik Hercules dan JPU masih berpikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Hakim diapresiasi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved