Alamak
Babak Baru Hercules, Divonis Hakim 8 Bulan, JPU Banding, Sopian Sitepu Dicari dan Akan Dilaporkan
Inilah Fakta-Fakta Kehebatan Hercules, Bos Preman yang Kasih Jempol Pada Hakim saat Divonis 8 Bulan Penjara.Hercules akan Menuntut Sopian Sitepu
Kuasa hukum Hercules, Anshori, mengapresiasi majelis hakim atas putusannya.
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori usai persidangan
Anshori kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak terlibat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan JPU.
"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori.
Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim. Mereka masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah mengajukan banding atas putusan hakim.
Jaksa akan banding
Di lain pihak, kejaksaan berencana akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Hercules.
"Kami segera menyusun memori banding untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.
Namun, JPU tidak langsung mengajukan banding dalam sidang tersebut dengan alasan agar bisa memperpanjang waktu pengajuan memori.
Inilah Fakta-Fakta Lain Kehebatan Hercules:
Ditangkap Pada November 2018 lalu. Penangkapan Hercules dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu
Rozario Marshal alias Hercules ditangkap oleh polisi pada Rabu (21/11/2018).
Polisi menangkap Hercules lantaran aksi premanisme yang dilakukan oleh pria asal Timor Timur itu.
Hercules terbukti melakukan penyerangan ke ruko milik PT Nila Alam di jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, menyoal penguasaan lahan.
Penangkapan Hercules dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hercules-akan-tuntut-sopian-sitepu.jpg)