Alamak
Babak Baru Hercules, Divonis Hakim 8 Bulan, JPU Banding, Sopian Sitepu Dicari dan Akan Dilaporkan
Inilah Fakta-Fakta Kehebatan Hercules, Bos Preman yang Kasih Jempol Pada Hakim saat Divonis 8 Bulan Penjara.Hercules akan Menuntut Sopian Sitepu
Ia turun dari kendaraan dengan didampingi dua orang polisi di sisi kiri dan kanan, serta sejumlah polisi bersenjata.
Hercules mengenakan kaos bergaris-garis warna merah, putih, dan biru.
Ia tak banyak bicara.
Ia hanya melemparkan pandangan ke arah wartawan.
Edy mengemukakan, Hercules diancam Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.
"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka yang disebutkan sebagai anggota kelompok Hercules terkait kasus penguasaan lahan tersebut.
Saat ini, mereka telah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
Setoran Rp 500 Ribu
Sebelumnya, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, preman yang menamakan diri "kelompok preman Hercules" memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.
Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.
"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Menurut Hengki, lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.
Sementara itu, kata dia, preman tersebut memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.
Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi.
Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka, yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB.
"Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme," kata Hengki.
Kejar dan Pukul Wartawan hingga Usir Polisi dari Persidangan
Hercules Rosario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Hercules hadir mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam memasuki ruang sidang utama, dalam kesempatan itu petugas Kepolisian juga berjaga di dalam ruang sidang.
Kehadiran petugas kepolisian itu memancing reaksi terdakwa Hercules hingga meminta petugas kepolisian keluar dari ruang sidang yang akan digelar.
"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar keluar," teriak Hercules didalam ruang sidang, Rabu (27/3/2019).
Namun Ketua Hakim pun langsung berupaya mengingatkan Hercules bahwa ini ada di dalam ruang sidang.
Selain itu kuasa hukum terdakwa pun juga berupaya menenangkan Hercules.
Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung keluar dari ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus pengusaan lahan Hercules Rosario Marshal dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang Masuk Perkarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengajukan kasasi terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rozario Marcal.
"Kami segera menyusun memori kasasi untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2019).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas putusannya tersebut.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang memutus bahwa terdakwa Hercules cs terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 167 KUHP," ujarnya.
Kuasa Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori, mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan.
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori seusai persidangan.
Sementara itu, Hercules tampak tersenyum ke arah wartawan setelah vonis dibacakan.
Namun, ia tidak menyampaikan pernyataannya.
Anshori juga mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kekerasan sebagaimana yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopyan Sitepu," kata Anshori.
Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonis Hercules delapan bulan penjara.
Pihak Hercules masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah membanding putusan hakim.
Kejar dan Pikul Wartawan Sebut "Jangan Rekam! Jangan Rekam!"
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk dan serang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Momen Hercules mengamuk dan serang wartawan saat menjelang Hercules menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Barat.
Selain Hercules mengamuk dan serang wartawan, bahkan Hercules berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.
Pengamatan Wartawan WartaKotaLive, terdakwa Hercules Romario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules mengamuk usai turun dari mobil Tahanan, Rabu (27/3).
Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.
Tidak diketahui apa penyebab Hercules mengamuk.
Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampir mobil tahanan yang membawa terdakwa.
Namun saat hercules keluar dari mobil dibagian depan langsung meminta awak media minggir.
Bahkan meminta agar tidak menghalangi jalannya ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak media, Rabu (27/3/2019).
Tak hanya itu, Hercules pun kembali berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang sempat berada ditengah jalan saat dirinya menuju ke ruang tunggu terdakwa.
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules.
Aksi itu pun sempat menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.
Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun hal tersebut terjadi ulang, Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.
Pengakuan Wartawan Dipukul Keras Hercules
Diketahui, dampak pukulan keras Hercules ke Foe Simbolon, membuat tangan kirinya bengkak.
Terkait, aksi pemukulan Hercules terhadap wartawan terjadi saat menjelang Hercules menjalani sidang vonis.
"Alhamdulillah cuman kena tangan kiri doang bengkak kecil," ucap singkat Foe Simbolon kepada WartaKotaLive.
400 Personel Lakukan Pengamanan Sidang Vonis Hercules
Ratusan personil kepolisian Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan sidang putusan terdakwa Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).
Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Namun Jaksa memberikan vonis 8 bulan penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Baca: INILAH 6 Fakta-fakta Tentang Bos Preman Hercules, Tidur Sama Pedang, Pukul Wartawan, dan Usir Polisi
Baca: Viral Kisah Cinta Pasangan Kekasih Mengharukan, Postingan & Foto Wanita Melawan Kanker Menginspirasi
Baca: Cinta Mahasiswa - Janda Berakhir Pembunuhan, Uang Janda Rp 240 Jutaan Dibawa Kabur, Ini Pengakuannya
(Tribun-Medan.com/ Wartakotalive.com/ Tribun-Timur.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hercules-akan-tuntut-sopian-sitepu.jpg)