Viral Medsos

TENSI Pilpres Makin Panas, Gatot Nurmantyo Sasar Jokowi dan Hendropriyono, Hingga Jokowi Dilaporkan

Dalam pembicaraannya video itu, Hendriyopono mengatakan bahwa saat ini Pilpres bukan hanya soal capres Jokowi dan Prabowo saja.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Tribun-Medan.com
Gatot Nurmantyo, Jokowi, dan Hendropriyono 

TRIBUN-MEDAN.COM - Purnawirawan Gatot Nurmantyo memberikan komentar terkait gerakan putihkan TPS yang santer didengungkan oleh calon presiden (capres), Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Gatot melalui Instagram miliknya, @nurmantyo_gatot, Jumat (29/3/2019).

Namun, Gatot tak terang-terangan memberikan komentar itu, namun menampilkan unggahan video tentang purnawirawan Hendropriyono. 

Dalam pembicaraannya video itu, Hendriyopono mengatakan bahwa saat ini Pilpres bukan hanya soal capres Jokowi dan Prabowo saja.

"Pertempuran bukan sekedar pertempuran Prabowo dengan Jokowi," ujar Hendriyopono melalui video.

"Tapi pertempuran antara merah putih dengan bendera hitam, antara Pancasila dan Khilafah, maka hari ini kita datang ke sini untuk menolak mereka."

"Bahkan menolak dari proses demokratisasi domain yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019, jadi saya minta kepada seluruh bangsa, pada seluruh anak bangsa tolak gerombolan yang telah mengotori Pilpres 2019 nanti, kalau ini ditolak kami akan turun, dan tolak."

Hendriyopono juga mengomentari soal adanya ide putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didengungkan oleh Jokowi.

"Aksi konsentrasi seperti di masjid, kemudian ada ide untuk membangun dapur umum, ada instruksi untuk memutihkan TPS, ini salah satu bentuk teroris, teror pada bangsa ini," ujar Hendriyopono.

Mengomentari pernyataan Hendiyopono dalam video, Gatot memberikan peringatan.

"Jangan lupakan sejarah dan jangan mau dipecah belah sama orang2 yang haus kekuasaan !!!!," tulis Gatot.

S
Postingan Gatot soal pernyataan Hendriyopono, Jumat (29/3/2019). (Instagram @gatot.Nurmantyo)

Pernyataan Gatot itu juga didukung dengan aturan undang-undang soal pemilu.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan pakaian berwarna saat pencoblosan di TPS.

Akan tetapi, ada larangan yang mengikat pemantau pemilu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved