Amien Rais Ancam Turunkan Massa Mendemo KPU bila tak Merevisi DPT: Akan Ada People Power

Amien merasa, tidak perlu lagi menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ia berpendapat, MK merupakan bagian dari rezim.

Editor: Tariden Turnip
tribunnews/jeprima
Amien Rais Ancam Turunkan Massa Mendemo KPU bila tak Merevisi DPT: Akan Ada People Power. Amien Rais diperiksa polisi 

Saya mungkin dicerca, tapi ini adalah pendapat saya dan ini tidak akan bisa ditolerir," lanjut Amien.

Diketahui, tim IT BPN menemukan sejumlah kejanggalan dalam DPT Pemilu 2019.

Beberapa temuan itu, antara lain ada 9,8 juta nama yang memiliki tanggal lahir sama, ada nama dalam DPT yang terbukti tidak memiliki KTP elektronik, bahkan ada nama dalam DPT yang memiliki NIK sama.

BPN sudah menyerahkan temuan tersebut ke KPU.

Tim IT BPN Agus Maksun mengatakan, KPU telah bersedia untuk menelisik temuan itu, apakah wajar atau tidak.

"Pertemuan Jumat kemarin, dengan alot, akhirnya kemudian KPU setuju melakukan pengecekan ke TPS-TPS yang dimaksud dan sekarang sedang berlangsung," ujar Agus.

Menanggapi ancaman people power yang digerakkan Amien Rais,  Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, upaya pengerahan massa ke kantor KPU tidak dapat mengubah hasil pemilu.

Persoalan-persoalan yang muncul dalam pemilu hanya dapat diselesaikan melalui proses sengketa di sejumlah lembaga.

"Kan jalurnya sudah diatur melalui Bawaslu, MK, dan DKPP, itu jalurnya. (People power) nggak akan mengubah hasil juga," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

"Karena KPU nggak bisa ditekan-tekan juga untuk mengubah hasil. Kecuali kalau MK menetapkan, KPU berubah. People power apapun nggak akan ngaruh juga," sambungnya.

Dalam undang-undang disebutkan, MK didesain sebagai saluran sengketa untuk hasil pemilu.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperuntukan bagi sengketa proses pemilu.

Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Yang perlu dicatat itu, KPU, Bawaslu, MK, lahir berkat konstitusi baru hasil amandemen yang waktu itu Pak Amien Rais ketua MPR-nya," ujar Pramono.

Pramono meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Juara.net
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved