Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT WP OP, Aktivitas di Kantor Pajak Berjalan Normal
Aktivitas di kantor pelayanan pajak tampak normal. Dari amatan Tribun Medan, Senin (1/4/2019), tak ada keramaian
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aktivitas di kantor pelayanan pajak tampak normal. Dari amatan Tribun Medan, Senin (1/4/2019), tak ada keramaian khusus yang tampak di kantor ini meski ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT tahunan 2018 pasca pengecualian dari pengenaan sanksi denda yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.
Beberapa orang tampak mengantre di tempat yang sudah disediakan. Mereka sedang menunggu dipanggil untuk melakukan pengambilan nomor e filling dan konsultasi pelaporan SPT.
Seperti halnya Dina, ia sedang menunggu untuk melakukan pelaporan SPT di Kantor Wilayah Pajak Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Kanwil DJP Sumut I, Jl. Suka Mulia No.17A, A U R, Medan.
Dina mengaku ia baru sempat melaporkan SPT nya karena tak ada jadwal libur bekerja. "Dari kemarin mau lapor cuma karena masuk kerja terus, enggak sempat kesini. Sementara istirahat dari kantor paling cuma satu jam saja, jadi enggak sempatlah," ujar Dina.
Kendati demikian ternyata Dina sama sekali tidak mengetahui pasal perpanjangan jadwal pelaporan SPT tersebut. "Enggak tahu sih ada perpanjangan. Saya sudah tahu memang harus melapor SPT sekarang ini. Tapi karena baru ini ada jadwal off dari kerjaan makanya saya baru datang ke kantor pajak," ujarnya.
Berbeda halnya dengan Nurmala. Ia baru sempat mengurus laporan SPT nya hari ini karena ada kesibukan. "Katanya ada perpanjangan. Harusnya kan hari terakhir itu hari minggu kemarin, tapi tutup. Kata orang masih bisa hari ini, jadi hari ini lah saya kesini," ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan tak ada peningkatan signifikan di hari terakhir pelaporan ini.
"Hari ini semuanya berjalan dengan normal saja. Malah yang paling banyak (pelapor SPT) ke KPP adalah minggu lalu. Lonjakan pelaporan terjadi di minggu terakhir," katanya.
Berdasarkan data 31 Maret 2019, dari wp sasaran efin sebanyak 179.596, ada 162.428 wp yang sudah melakukan penyampaian SPT melalui efin.
"Kalau dilihat secara persentase artinya sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 sudah mencapai 90,44 persen di Kanwil DJP Sumut I. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada peningkatan sebesar 26 persen," ujarnya.
Persentase tersebut sudah mencakup wajib pajak (wp) orang pribadi (op) dan badan. Jumlah ini didominasi oleh wp op yakni 159.388 dari jumlah total yakni 162.428. "Kita perhitungannya wp op dan wp badan walaupun pelaporan SPT wp badan nanti berakhir 30 April 2019," ujarnya.
Ia optimis, memasuki hari terakhir ini, Senin (1/4/2019) pasti akan terjadi peningkatan dari jumlah tersebut. "Karena kami tadi sudah keliling ke KPP, dan dapat laporan dari teman-teman di KPP, bahwa wajib pajak masih berbondong-bondong untuk melakukan pelaporan SPT," ujarnya.
"Walaupun sebenarnya dengan adanya sistem pelaporan e filling, harusnya mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Tapi kan memang ada yang konsultasi, lupa efin, atau masih banyak masyarakat yang selama ini belum mendaftar untuk melaporkan SPT dengan e filling," imbuhnya.
Akhmad mengatakan hingga saat ini ada sekitar 4000an wp op yang belum melakukan pelaporan. Bagi wp op yang belum melakukan pelaporan juga sampai batas yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan Rp 100 ribu.
"Proses pembayarannya nanti di cek, nah kalau sudah lewat tanggal pelaporan akhir yakni 1 April 2019 mereka belum melakukan pelaporan, kita akan kenakan sanksi Rp 100 ribu dilihat dari pemantauan kita di aplikasi," ujarnya
Melalui aplikasi tersebut, nantinya akan dilakukan pengecekan wp mana yang belum melakukan pelaporan SPT. Setelah itu akan diterbitkan surat teguran yang menyatakan wp tersebut belum melakukan pelaporan SPT sehingga akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu. (cr18/tribun-medan.com)