Alamak

MENGULIK 7 Fakta SPG Indri Lestari Dibunuh Sang Pacar, Begini Keterangan Dokter Ahli Forensik

Sofyan Wahid (39) yang menghabisi nyawa Indri Lestari (40) menerima amukan amarah dan sumpah serapah

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Terdakwa pembunuhan sadis, Sofyan Wahid terlihat santai dalam sidang lanjutan atas pembunuhan IL alias Iin (40) kekasih gelapnya, yang berstatus janda satu anak. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Andriati alias Ati di ruang Cakra, PN Binjai, Senin (11/3/2019) 

"Mati saja kau pembunuh. Mati kau binatang. Bukan manusia kau ya.

Sudah hilang nyawanya pun masih tega kau antukan kepalanya ke dinding.

Kejam kali kau, mati kau binatang," tukas Jira seorang keluarga korban.

"Dibilang pula pakai pisau dapur.

Tak ada pisau dapur.

Dibawanya pisau sendiri.

Memang sudah disiapkannya.

Pembunuhan berencana ini.

Sampai ganti baju, merampok juga," tambah Jira lagi dengan emosi.

Hakim Turun Tangan Tenangkan Kericuhan

Mendengar keriuhan ini, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi sampai turun ke lokasi keributan dekat sel.

Fauzul Hamdi menenangkan pihak keluarga agar tetap menjaga sikap, karena bisa mengganggu perjalanan sidang lainnya.

Sementara, dr Agustinus Sembiring berpendapat, terdakwa menaruh rasa dendam terhadap korban.

Alasannya, terdakwa terbukti menusuk kemaluan korban dengan sadisnya menggunakan benda tajam berulang kali

‎"Cara terdakwa menghabisi nyawa korbannya terlihat dendam. Ketika sekali atau dua kali tusuk, korban masih berusaha melawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved