Asyik Belanja Souvenir di Wonosari, Pria Diculik Dipaksa Menikahi Wanita yang tak Dikenalnya

Pria tersebut membeli sovenir, saat pembayaran dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," jelas Barmanto.

Editor: Tariden Turnip
dok
Asyik Belanja Souvenir di Wonosari, Pria Diculik Dipaksa Menikahi Wanita yang tak Dikenalnya. Ilustrasi pernikahan 

Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orang tua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.

Jika merujuk pada pasal 6 ayat 1 UU no 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan, dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.

"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.

Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan. Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.

Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.

Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus menerus juga tinggi yakni, mencapai 588 perkara. Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Souvernir
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Ma
rkus Yuwono

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved