Ketua PKS Medan Bantah Pihaknya Kampanye pada Masa Tenang
“Souvenir itu bentuk mengapresiasi saksi kita. Itu kan diperbolehkan, tidak melanggar aturan,” ujar Salman.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalanya petugas mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 22.30 WIB bahwa ada pembagian souvenir untuk memilih caleg oleh sekelompok orang di daerah Sei Beras.
Timnya langsung turun ke lokasi dan menemukan beberapa warga menerima bungkusan plastik berisi handuk dan kartu nama.
Bingkisan tersebut terindikasi arahan untuk memilih dan menyoblos Sutias Handayani, caleg PKS nomor urut 2 DPR RI, Ernawaty Ginting caleg PKS nomor urut 5 DPRD provinsi, Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, dan caleg DPD RI nomor 30 atas nama Muhammad Nuh.
"Perbuatan para pelaku (diduga) melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Biar nanti sentra Gakumdu yang memutuskan," kata Martuasah, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019) malam.
Panwascam Medan Baru menemukan dugaan pelanggaran pemilu, yakni kampanye di masa tenang Pemilu 2019 di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan.
“Kami melihat memang ada kampanye. Kartu nama dan contoh kertas suara itu sudah merupakan bahan kampanye. Apalagi sampai ada nomor untuk para caleg-caleg ini. Kami mensinyalir ada kampanye,” jelas Ketua Panwascam Medan Baru, Hasudungan Silaen. (mak/tribun-medan.com)