Bupati Terpidana Korupsi Tak Ajukan Banding karena Takut Hukumannya Diperberat
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pangonal, Herman Kadir kepada Tribun, Minggu (21/4/2019) lewat sambungan selular.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Bupati Terpidana Korupsi Tak Ajukan Banding karena Takut Hukumannya Diperberat
TRIBUN-MEDAN.com- Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap diberangkatkan istri Siti Awal Siregar dan anak-anaknya saat dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis (18/4/2019).
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pangonal, Herman Kadir kepada Tribun, Minggu (21/4/2019) lewat sambungan selular.
Ia mengungkapkan dirinya selaku kuasa hukum tak dapat menemani kliennya karena bekerja, namun, Pangonal tetap ditemani istri dan anak-anak serta saudara saat dibawa ke Lapas Tanjung Gusta.
"Saya tidak ikut karena kerja, Istri, annak-anaknya dan keluarga yang menemani terdakwa ke LP," terangnya.
Herman menjelaskan bahwa pihaknya sudah setuju dengan putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa.
Bahkan ia menambahkan Pangonal serta keluarga sendiri telah legowo untuk menerima hukuman 7 tahun penjarad denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar Singapura.
"Sudah, kita tidak mengajukan banding. Dia sudah masuk LP, karena kita sudah capek jadi sudah diterima saja, sudah paslah. Pangonal juga sepakat tidak banding, keluarga juha udah ikhlas menerima putusan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan langkah banding malah akan berpotensi membuat Bupati Labuhanbatu Periode 2015-2020 malah bisa lebih tinggi.

Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Huni Blok Tipikor Lapas Tanjunggusta
Detik-detik Penemuan Potongan Tubuh Manusia Dari Dalam Perut Buaya, Korban Diterkam Saat Panah Ikan
Kecewa Warganya Tak Dukung Jokowi, Bupati di Sumut Minta Mundur, Ini Tanggapan Kemendagri
Berperan Jadi Yesus Selama 33 Tahun, Pria Ini Alami Ritual Penyaliban, Kaki dan Tangan Dipaku
"Nanti kalau banding malah lebih tinggi. Sudah bisa diprediksi lah itu, udahlah itu aja kita terima," cetusnya sambil tertawa.
Herman menuturkan bahwa Pangonal kemungkinan tidak mampu lagi pembayaran Uang Pengganti (UP) yang mencapai 42 miliar tersebut.
Sehingga ia menyebutkan kliennya akan berpotensi tambah masa tahanan 1 tahun lagi.
Ketua MUI: Masyarakat Bersabarlah Menunggu Pengumuman KPU
Polres Karo Gerebek Rumah Warga di Simpang Gunung, Temukan Puluhan Paket Sabu, Ganja dan 3 Pelaku
Kakek Suadi Diduga Hanyut saat Mandi di Sungai Silau, Warga Temukan Pakaian dan Sarung Korban
"Itukan kalau enggak diganti ancamannya penjara tambahan. Kalau enggak sanggup bayar segitu dikenenai hukuman satu tahun. Iya tambah lagi, kalau ada duit diganti kalau tidak ada masuk setahun lagi," jelasnya.
Artinya bila UP tersebut tidak digantikan Pangonal akan menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara di Lapas.