Polres Karo Gerebek Rumah Warga di Simpang Gunung, Temukan Puluhan Paket Sabu, Ganja dan 3 Pelaku
Kali ini, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dalam satu lokasi.
Polres Karo Gerebek Rumah Warga di Simpang Gunung, Temukan Puluhan Paket Sabu, Ganja dan 3 Pelaku
TRIBUN-MEDAN.com- Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali menggagalkan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Kali ini, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dalam satu lokasi.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, mengungkapkan ketiganya berhasil diamankan pada Jumat (12/4/2019) kemarin.
Ketiganya adalah David Sinuraya, Jaya Karokaro, serta Rizal Peranginangin.
"Para pelaku berhasil kita amankan di kawasan Simpang Gunung, Kecamatan Tiga Binanga, di sebuah rumah milik JS. Namun, pada saat penggerebekan, pemilik rumah tersebut melarikan diri," ujar Sopar, Minggu (21/4/2019).
Sopar menyebutkan, dari tangan ketiganya berhasil didapatkan dua jenis narkotika yang telah dibungkus. Jenis narkoba yang dimaksud adalah, 21 paket narkoba jenis sabu, dan 18 paket narkoba jenis ganja.
"Kalau yang sabu ini, beratnya masing-masing 3,12 gram. Sedangkan ganjanya setelah kita timbang seberat 36,24 gram," katanya.
Kakek Suadi Diduga Hanyut saat Mandi di Sungai Silau, Warga Temukan Pakaian dan Sarung Korban
Sosok Bupati Dahlan Nasution yang Rela Mengundurkan Diri Gara-gara Prabowo Menang di Madina
Ayo ke Gramedia, Banyak Diskon hingga Promo Khusus ke Pemegang Kartu MyValue
Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Huni Blok Tipikor Lapas Tanjunggusta
Sopar kembali menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiganya. Karena, dikhawatirkan ketiganya masuk ke dalam jaringan pengedaran narkoba lainnya.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap JS, yang saat ini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bupati Dahlan Hasan Minta Mundur karena Jokowi Kalah di Mandailing Natal, Kemendagri Sebut Lebay
Penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu Mengaku Bawa Bom, Keberangkatan Ditunda 90 Menit
UPDATE Korban Bom Gereja Momen Paskah Melonjak Jadi 137 Tewas, 400 Orang Terluka
Prabowo Menang, Beredar Surat Pengunduran Diri Bupati Madina ke Presiden dan Kemendagri
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114,112 undang-undang Narkotika no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TRIBUNWIKI: Enam Spot Foto Terbaik di Bukit Gundaling
Abdurahman Gurning Lega Aldino Herianto Tak jadi Bela PSS Sleman: Kami Butuh Striker Siap Pakai
(cr4/tribun-medan.com)