Ipeng Tetap Nekat Rampok Ponsel dan Uang Korbannya walau Sudah Mengaku Anggota Polisi

Tidak tanggung-tanggung, pria yang memiliki tato di kakinya ini tidak mengurungkan niatnya ketika korban mengaku anggota polisi.

TRIBUN MEDAN/Polres Belawan
Ipeng Tetap Nekat Rampok Ponsel dan Uang Korbannya walau Sudah Mengaku Anggota Polisi. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat menginterogasi pelaku, Senin (6/5/2019). 

Ipeng Tetap Nekat Rampok Ponsel dan Uang Korbannya walau Sudah Mengaku Anggota Polisi

TRIBUN-MEDAN.com-Ipeng (28), pria yang mengaku warga Kampung Salam Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini diduga nekat melakukan aksi perampokan.

Tidak tanggung-tanggung, pria yang memiliki tato di kakinya ini tidak mengurungkan niatnya ketika korban mengaku anggota polisi.

Ipeng tetap nekat melakukan aksi perampokan telpon seluler dan uang anggota polisi yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan/www.tribun-medan.com, Senin (6/5/2019), Ipeng merupakan residivis kasus penganiayaan.

Kaki seorang residivis yang merampok polisi terpaksa diberi hadiah timah panas oleh personel Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka diberikan tindak tegas terukur setelah merampok personel kepolisian yang bertugas di Jajaran Polres Belawan pada hari Sabtu (13/4/2019) lalu.

Safira Jajakan Anak Berusia 13 tahun jadi Pekerja Seks Komersil Lewat Aplikasi Online

Telkomsel Tunjuk Dua Start-Up The NextDev Academy Wakili Indonesia di Future Makers 2019

Go-jek Akhirnya Naikkan Tarif setelah Diancam Demo Mitra Driver, Ini Penjelasan Manajemen!

Kapolrestabes Medan Berharap Bulan Suci Ramadhan jadi Momen yang Tepat Menjaga Toleransi Antar Agama

Padahal, korban sudah mengaku anggota kepolisian.

Namun hal tersebut, tidak menciutkan nyali pria pengganguran itu untuk melakukan aksinya.

"Jadi saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bertugas. Namun tiba-tiba, pelaku yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyenggol korban hingga terjatuh. Di situ, tersangka langsung merampas telepon seluler berserta sejumlah uang dan kabur meninggalkan korban, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico.

Kalahkan Juara Dunia Kun Khmer di ONE: For Honor, Priscilla Lumban Gaol Ungkap Rahasia Kemenangannya

Dibully karena Bertubuh Kecil Pria Ini Bikin KO Instruktur Gym Sekali Pukul, Tonton Videonya

Tidak terima dirampok, lanjut Jerico, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

Rekaman Detik-detik Pesawat Sukhoi Terbakar saat Mendarat Darurat, Puluhan Orang Tewas. .

Gatot Sebut Kekuatan AL dan AU Vietnam Lebih Bagus Dari RI, Susi Tenggelamkan 13 Kapal Vietnam

“Saat dilakukan penangkapan di kawasan Martubung, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya dikeluarkan,” kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Usai diamakan, sambung Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan untuk proses lanjut.

Masjid Raya Al-Mashun Medan Sajikan Bubur Anyang, Kurma dan Teh Manis untuk Menu Berbuka

Kiat Ibadah Lancar di Hari Pertama Puasa

“Imbas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pejara,” pungkasnya.

Safira Jajakan Anak Berusia 13 tahun jadi Pekerja Seks Komersil Lewat Aplikasi Online

Shafira warga Pasar VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, kini harus menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Wanita berambut lurus ini diduga nekat sebagai mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Shafira, setelah petugas menyaru sebagai pemesan pekerja seks komersial (PSK) dari tersangka.

“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya petugas menyaru sebagai pemesan PSK dari tersangka,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK seperti dihimpun dalam siaran persnya, Senin (6/5/2019).

Kalahkan Juara Dunia Kun Khmer di ONE: For Honor, Priscilla Lumban Gaol Ungkap Rahasia Kemenangannya

Dibully karena Bertubuh Kecil Pria Ini Bikin KO Instruktur Gym Sekali Pukul, Tonton Videonya

Rekaman Detik-detik Pesawat Sukhoi Terbakar saat Mendarat Darurat, Puluhan Orang Tewas. .

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, tersangka menggunakan media sosial, yakni WhatsApp.

Aplikasi tersebut merupakan jembatan untuk menawarkan anak-anak kepada pria hidung belang.

“Jadi, tersangka melalui aplikasi WhatsApp menawarkan wanita yang bisa diajak untuk berkencan,” kata AKBP Ikhwan Lubis.

Saat Gatot Sebut Kekuatan AL dan AU Vietnam Lebih Bagus Dari RI, Susi Tenggelamkan 13 Kapal Vietnam

Masjid Raya Al-Mashun Medan Sajikan Bubur Anyang, Kurma dan Teh Manis untuk Menu Berbuka

Pengin Disiplinkan Anak? Tidak Perlu Marah dan Membentak, Ikuti 8 Cara Mudah nan Manjur Berikut Ini

Selanjutnya, sambung Ikhwan, setelah tertarik untuk memesan (PSK), kemudian pelaku akan mengirim pesan kepada pria hidung belang.

Adapun isi pesannya yang dikirim melalui WhatsApp, yakni janjian untuk bertemu.

“Nah, mendapati hal tersebut, petugas memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan PSK tersebut kepada mucikari yang menjadi target," terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.

Setelah itu, kata Ikhwan, tersangka mengantarkan PSK kepada petugas yang sebelumnya telah sepakat bertemu di sebuah Hotel.

Viral Detik-detik Pesawat Sukhoi Superjet 100 Terbakar saat Mendarat Darurat, 41 Penumpang Tewas

Eddie Hall Pingsan dan Pembuluh Darahnya Pecah setelah Angkat Beban 500 Kilogram, Pecahkan Rekor

Barcelona Juara Liga Champions Saban Messi Cetak Gol di Semifinal, Apakah Berlaku di Musim ini ?

“Petugas yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka di hotel Danau Toba Belawan. Barang buktinya berupa telepon seluler dan uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah,” ujarnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, Shafira bekerja sehari-hari sebagai Sales Promotion Girls (SPG).

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 Jo 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved