Izin FPI Habis 22 Juni 2019, Muncul Petisi Penolakan Perpanjangan Izin, Begini Respons Pengurus FPI

Imam FPI DKI Jakarta, Muhsin bin Zaid Alattas, mengatakan bahwa ormasnya akan segera mengajukan perpanjangan SKT tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MASSA anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

Ia mengklaim bahwa lebih banyak lagi masyarakat yang mendukung perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Kemendagri.

Muhsin juga membantah tuduhan bahwa FPI mendukung radikalisme dan HTI.

Ia mengatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan FPI semata terjadi ketika pemerintah dianggap abai.

"Saya pikir FPI itu tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, kecuali manakala sudah ada pembiaran dari aparat penegak hukum," tegasnya.

Dalam situsnya, FPI menyebut diri sebagai organisasi Islam di Indonesia yang berdiri sejak 17 Agustus 1998 di Jakarta, beberapa bulan setelah Presiden Soeharto lengser.

Berbagai aksi bakti sosial dan amal FPI rutin didokumentasi dan dipublikasikan dalam situs mereka.

Tapi, beberapa tindakan ormas ini dianggap kontroversial.

FPI Demo Anarkis Ahok
FPI Demo Anarkis Ahok (kompas.com)

Di bawah komando Rizieq Shihab, FPI melakukan sweeping dan razia perbuatan yang dianggap tercela, dari praktik prostitusi hingga warung makan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.

FPI dianggap memegang peran penting dalam beberapa unjuk rasa untuk menentang kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta.

Aksi Bela Islam I hingga III diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang dipimpin Rizieq.

Penolakan terhadap FPI sendiri sudah muncul berulang kali di berbagai daerah sebelum petisi 'Stop Ijin FPI' viral beberapa hari terakhir.

Mulai dari penolakan oleh warga dan ormas Forum Bersama Masyarakat Sunda di Purwakarta 2015 lalu hingga penolakan dari Laskar Merah Putih & Patriot Garda NKRI di Semarang pada tahun 2017.(*)

Artikel ini sudah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Apa yang terjadi jika Kemendagri tidak memperpanjang izin ormas FPI?"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved