Izin FPI Habis 22 Juni 2019, Muncul Petisi Penolakan Perpanjangan Izin, Begini Respons Pengurus FPI

Imam FPI DKI Jakarta, Muhsin bin Zaid Alattas, mengatakan bahwa ormasnya akan segera mengajukan perpanjangan SKT tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MASSA anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

Soal petisi di change.org, imam FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zaid menyatakan bahwa ia dan ormasnya tak gentar.

"Enggak (terancam), kita sudah biasa," kata Muhsin.

"Foto-foto petisi penolakan itu kan foto-foto kejadian 10 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, yang memang sudah diadili kasus itu," ujarnya merujuk pada foto-foto aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota FPI dan mengemuka kembali di jagat maya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat petisi itu tak akan berpengaruh banyak terhadap keputusan Kemendagri dalam memutuskan terbit tidaknya SKT FPI.

"Sama dengan Anda dan saya. Kalau kita mau bikin petisi, bikin saja," tuturnya.

Meski demikian, ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, memandang positif hadirnya petisi tersebut.

"Sebagai bentuk partisipasi dan kebebasan menyampaikan pendapat sih, menurut saya, bagus-bagus saja, tak ada masalah. Bahkan, menurut saya, petisi seperti ini menunjukkan soal aspirasi masyarakat yang memang perlu didengar oleh pihak-pihak yang mengambil kebijakan, terutama dalam hal ini Kemendagri," beber Rumadi.

Anggota FPI Demo kantor Gubernur Sumatera Utara
Anggota FPI Demo kantor Gubernur Sumatera Utara (Tribun Medan / Hendrik)

Yang perlu menjadi perhatian, baginya, yaitu argumen yang dikemukakan dalam petisi di mana pembuat petisi menyebut FPI sebagai kelompok radikal, pendukung aksi kekerasan dan pendukung HTI.

"Kalau saya melihat aturan-aturan yang mengatur mengenai apa sih persyaratan sebuah ormas bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar itu, tidak ada sama sekali yang terkait dengan soal radikalisme," katanya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, syarat untuk mendapatkan SKT ormas mencakup dokumen administrasi seperti akta pendirian ormas oleh notaris dan NPWP, serta sejumlah surat pernyataan bersifat administratif dan juga rekomendasi dari sejumlah lembaga.

Berdasarkan aturan legal formal, argumentasi yang dikemukakan pencetus petisi 'Stop Ijin FPI' dianggap Rumadi "tidak ada dalam ketentuan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT)".

Untuk itu, ia tidak menganggap petisi tersebut cukup ampuh untuk menyuarakan aspirasi sebagian masyarakat yang tidak simpati terhadap FPI.

"Kalau misalnya tidak suka dengan FPI, atau FPI dianggap organisasi radikal segala macam, tempuh saja melalui mekanisme pembubaran ormas," katanya.

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Rizieq Shihab kini dihadapkan pada kasus dugaan penyebaran konten pornografi terkait chat seks yang melibatkan orang terduga dirinya dengan seorang perempuan yang diduga bernama Firza Husein.
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Rizieq Shihab kini dihadapkan pada kasus dugaan penyebaran konten pornografi terkait chat seks yang melibatkan orang terduga dirinya dengan seorang perempuan yang diduga bernama Firza Husein. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

'FPI tidak lakukan kekerasan, kecuali ada pembiaran'

Imam FPI DKI Jakarta, Muhsin bin Zaid Alattas, mengatakan bahwa pembuat petisi "mungkin mereka-mereka yang suka dengan maksiat, artinya tidak menginginkan ada yang mengawasi atas perbuatan permaksiatan mereka".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved