Pernah Caleg, Pengakuan Dosen Posting People Power' yang Ditangkap Polisi, Kasus Ujaran Kebencian
Pernah Caleg, Pengakuan Dosen Posting People Power' yang Ditangkap Polisi, Kasus Ujaran Kebencian
TRIBUN-MEDAN.COM - Pernah Caleg, Pengakuan Dosen Posting People Power' yang Ditangkap Polisi, Kasus Ujaran Kebencian.
//
Polisi masih terus mendalami kasus ujaran kebencian lewat media sosial yang disebar seorang oknum dosen.
Bagaimana perkembangan terbaru kasus ini?
Baca: TERKUAK Oknum Anggota TNI di Kasus Vera Oktaria, Prada DP Kabur dari Komando Latihan Tempur 8 Hari
Baca: VIDEO Pria Teriak Penggal Kepala Jokowi, Gibran Rakabuming Doakan Pelaku dan Minta Jangan Terpancing
//
Dari hasil pemeriksaan polisi dan pengakuan tersangka SDS (56), dosen yang memposting soal people power di beranda laman akun Facebook miliknya, ternyata pernah mencalonkan diri menjadi calon legislatif dapil Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran di Facebook miliknya, terdapat postingan sebuah poster bertuliskan DR.Solatun calon anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Jateng VIII Nomor Urut 5 Cilacap Banyumas.
Di poster yang diunggah SDS itu pun terdapat foto Ketua PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Pada keterangan poster itu, SDS menuliskan ‘ass.ww Semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik Ummat Muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nadzar saya akan shodaqohkan gaji saya 25% uutk partai, 75% untuk masjid yang memerlukan di CILACAP BANYUMAS'.

Seperti diketahui SDS ditangkap karena postingannya yang dinilai bersifat provokatif yang diunggah di laman Facebook pada 9 Mei 2019.
Postingan itu tertulis 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.
SDS digelandang petugas Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Baca: RESMI, Pemilu2019.kpu.go.id: Hasil Real Count KPU Selisih Suara Jokowi vs Prabowo Terbaru Minggu Ini
Baca: BERITA KESEHATAN: Tips Menghilangkan Bau Mulut saat Menjalankan Ibadah Puasa, Cara Bersihkan Lidah
Baca: TERKUAK Oknum Anggota TNI di Kasus Vera Oktaria, Prada DP Kabur dari Komando Latihan Tempur 8 Hari
Kepada wartawan, SDS mengaku bahwa postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.
"Saya hanya mengatakan, kalimat itu mungkin salah pengkalimatannya. maksud saya jangan sampai ini terjadi. Demi Allah karena saya juga anak bangsa, guru dan ayah. Saya juga kakek dari cucu saya, mana mungkin membiarkan situasi membenturkan nama polisi dengan rakyat dengan nama yang sangat sensitif seperti "people power". Makanya saya katakan jika tidak bisa dielak, kalimat itu sebenarnya kata kuncinya," jelas SDS di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).
BEDA Pengakuan Dosen Ditangkap Polisi dan Klarifikasi Rektor Unpas, Fakta Tersangka Ujaran Kebencian.
Fakta terbaru usai ditangkapnya seorang pria yang menyebut dirinya sebagai dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Muncul klarifikasi dari Rektor Universitas Pasundan.
//
Baca: KISAH Kivlan Zen, Purn TNI Pengagas People Power, Sebut SBY Licik hingga Dicegah ke Luar Negeri
Baca: Irjen Pol Martuani Apresiasi Sikap Pengunjuk Rasa di Bawaslu Membubarkan Diri dengan Tertib dan Aman

Tersangka kasus ujaran kebencian di Facebook, Solatun Dulah Sayuti, menyebutkan identitas dirinya sebagai dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Upnas) Bandung.
Namun fakta tersebut dibantah oleh Rektor Universitas Pasundan Prof Dr Ir H Eddy Jusuf Sp MSi MKom.
Eddy mengatakan, Solatun Dulah Sayuti, bukan dosen tetap Unpas.
Faktanya, NIDN (Nomer Induk Dosen Nasional) yang bersangkutan bukan di Unpas. Hal ini dapat dicek di PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) bahwa tidak ada nama itu dalam daftar dosen Unpas. Dalam hal ini, Unpas merasa dirugikan," ujar Rektor Unpas Eddy Jusuf melalui sambungan telepok kepada Tribunjabar.id, Jumat (10/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan yang isinya bernada provokasi.
Solatun Dulah menyebut jika people power tak dapat dielak, 1 orang rakayat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.
Kalimat lain di postingan itu berisi soal sadisme, bagaimana polisi akan mati dibunuh.
Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.
Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Pada 9 Mei dia menulis status soal people power. Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Kepada SDS yang sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Polisi menyayangkan tindakan SDS. Apalagi, mengingat back ground dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.
Solatun Dulah Akui Lakukan Kesalahan
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti, mengaku menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.
Solatun menulis di Facebooknya;
Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.
"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.
Baca: RESMI, Pemilu2019.kpu.go.id: Hasil Real Count KPU Selisih Suara Jokowi vs Prabowo Terbaru Minggu Ini
Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.
"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.
Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.
Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpas itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas.
Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti tercatat sebagai warga Jalan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei, dia menulis status soal people power.
Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Baca: TERKUAK Oknum Anggota TNI di Kasus Vera Oktaria, Prada DP Kabur dari Komando Latihan Tempur 8 Hari
Baca: RESMI, Pemilu2019.kpu.go.id: Hasil Real Count KPU Selisih Suara Jokowi vs Prabowo Terbaru Minggu Ini
Baca: Maia Estianty Pamer Mesra Bersama Suami Irwan Mussry, Nginap di Resort Eksotis nan Mewah
BEDA Pengakuan Dosen Ditangkap Polisi dan Klarifikasi Rektor Unpas, Fakta Tersangka Ujaran Kebencian
TAUTAN KOMPILASI: Unpas Dirugikan Pengakuan Solatun Dulah Dosen Unpas, Ini Fakta yang Disebutkan Rektor) dan kompas