KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KEABSAHAN Pilpres setelah Penolakan Prabowo & Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi . Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). 

KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, penolakan capres Prabowo Subianto terhadap penghitungan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum tidak akan memengaruhi apa-apa.

“Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak.

Nolak itu tidak memengaruhi apa-apa," kata Zainal saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).

"Karena yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," tambah dia.

Zainal mengatakan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah bukti-bukti atas klaim kecurangan disampaikan.

MK juga satu-satunya lembaga yang bisa menganulir keputusan KPU.

“Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya.

Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya.

Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya.

Baru kemudian disusun logika yang namanya kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” kata Zainal.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum UGM ini menyarankan kubu Prabowo-Sandi saat ini fokus mempersiapkan segala sesuatu untuk membuktikan kecurangan di MK.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan (gugatan).

Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU).

Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ujar Zainal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved