KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KEABSAHAN Pilpres setelah Penolakan Prabowo & Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi . Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan, penolakan hasil Pemilu 2019 artinya menolak hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif sekaligus.

Sebab dua jenis pemilu tersebut dilakukan secara serentak. Hal ini disampaikan untuk menanggapi sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu.

"Konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui misalnya, maka itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif.

Sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-calegnya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut Bambang, semua caleg sudah berdarah-darah merebutkan kursi DPR di daerah pemilihan masing-masing.

Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Karena itu suatu paket atau kesatuan pileg dan pilpres itu yang diadakan langsung dalam satu hari," kata Bambang.

Alih-alih menyatakan penolakan terhadap hasil pemilu, Prabowo diminta untuk menempuh jalur hukum.

Bambang mengatakan bentuk kecurangan pemilu bisa dilaporkan lewat mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia cara ini lebih baik daripada mengeluarkan narasi negatif di masyarakat tanpa bukti jelas.

"Marilah kita lebih berdewasa dalam berpolitik.

Kalau kita memiliki bukti-bukti yang sah adanya kecurangan, ada saluran yang disiapkan oleh negara yaitu MK," kata Bambang.

PRABOWO TAK AKAN GUGAT KE MK

Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved