KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KEABSAHAN Pilpres setelah Penolakan Prabowo & Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi . Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). 

"Akhirnya pleno dari kecamatan, kabupaten, provinsi, tidak ada saksi yang mau menandatangani sama sekali," ujarnya.

Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, tak masalah jika ada salah satu kubu yang tak menghadirkan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, meski tak ada saksi dari peserta pemilu tak akan memengaruhi jalannya rapat.

Hasil rapat pleno juga tetap dinyatakan sah sekalipun saksi tak hadir dalam rapat.

"Mau ada saksi atau tidak ada saksi ya plenonya tetap jalan, rekapnya tetap sah," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Menurut Evi, pihaknya memang mengundang saksi dalam setiap rapat pleno rekapitulasi.

Namun demikian, hadir atau tidaknya saksi tak menentukan jalannya dan hasil akhir rapat.

Meski begitu, proses rapat pleno selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan hasil akhir rapat pleno, kata Evi, menjadi tanggung jawab KPU.

"Hasil akhir itu kan menjadi tanggung jawab bagi KPU untuk menyelesaikan dan menetapkannya," ujarnya.

Evi menambahkan, hingga saat ini, rapat pleno masih terus diikuti oleh saksi seluruh partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menegaskan pernyataan Evi, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno adalah hak yang bersangkutan.

"Ya itu kan hak. ( Saksi) tidak memengaruhi proses dan hasil," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU hari ini pun, hadir seluruh saksi peserta pemilu, termasuk saksi paslon nomor urut 02.

Berdasarkan surat mandat saksi yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno, BPN menugaskan empat orang saksi.

"Saksi BPN 02, Azis Subekti, Rohmat Marzuki, Rizaldi Priambodo, Fitra Aulia Rahman. Yang sudah hadir? Pak Azis?" kata Arief.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasionap Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.

Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Penolakan Prabowo atas Hitungan KPU Tak Memengaruhi Apa-apa", "Dewan Penasihat Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK", "Bamsoet: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019 Artinya Tolak Hasil Pilpres dan Pileg"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved