WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi

WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi

Editor: Salomo Tarigan
Ist/kolase
WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi 

TRIBUN-MEDAN.COM - WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi.

//

Menteri Joordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum Bentukannya maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.

Baca: Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban

Baca: Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng

WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi
WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi (Instagram @suryoprabowo2011)

Dia juga meyakini melalui asistensi dari tim tersebut, Polisi bisa menindak para tokoh yang berencana melakukan makar meski belum terjadi.

"Para tokoh nyata-nyata selalu buat kata-kata hasutan. Sebenarnya sudah ada aturan dan hukumnya tapi karena belum pernah terjadi di Indonesia.

Misalnya ada orang merencanakan tindakan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.

Itu sudah masuk makar, makanya MK menyampaikan untuk pidana makar konstruksi hukum tidak perlu sempurna.

Merencanakan, menghasut dan mempersiapkan sudah bisa dikatakan makar," tegas Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.

Tim Asistensi Hukum juga sudah terbukti ‎hasil telaahnya pada beberapa tokoh menyeret mereka menjadi tersangka hingga harus diproses hukum.

"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu.

Siapa lagi? Makanya kalau Enggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," ungkap Wiranto.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Terakhir Wiranto juga membantah tim itu disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di Era Orde Baru.

Tim tersebut malah disebut Wiranto, sebagai pemberi masukan ke Polisi dalam menindak kasus yang benar-benar butuh pertimbangan hukum.

‎Keputusan  Wiranto dalam membentuk Tim Asistensi Hukum memang banyak menuai kritik.

Baca: BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

Baca: Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng

Tim tersebut bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

Tiga tugas utamanya yakni melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Kedua memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Ketiga menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.

"‎Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.

Baca: BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

Baca: Pengakuan Mengejutkan Sugeng pada Polisi, Terungkap Alasan Potong Teman Wanita, Aneh Pacari Adiknya

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam), Wiranto berikan keterangan mengenai pengamanan pasca hari pencoblosan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam), Wiranto berikan keterangan mengenai pengamanan pasca hari pencoblosan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja‎.

Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde baru, kurang kerjaan," paparnya.

Wiranto menjelaskan melalui tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum bisa benar-benar ditegakkan serta bisa meredam kesalahpahaman.

Melalui saran dari anggota tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ahli hukum, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur.

Atas pendapat tim tersebut, kepolisian kini bisa menindak para tokoh yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan people power hingga niatan makar.

"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas," tambahnya.

Amien Rais Ultimatum Wiranto Minta Hentikan Kegiatan Tim Asistensi Hukum.

Rupanya politisi kawakan Amien Rais tak terima menjadi bidikan atau sasaran TIm Hukum Nasional bentukan Wiranto, terkait dugaan makar.    

Baca: DOKTER ANI HASIBUAN DIPANGGIL POLISI? Fahri Hamzah Singgung Nama Jokowi di Media Sosial

Baca: Tajir Melintir, Inul Daratista Ogah Kasih Kue Karyawan, tapi Parsel Mewah Butik Dior - Luois Vuitton

Amien Rais Ultimatum Wiranto Minta Hentikan Kegiatan Tim Asistensi Hukum, Ini Daftar Nama-nama Tokoh
Amien Rais Ultimatum Wiranto Minta Hentikan Kegiatan Tim Asistensi Hukum, Ini Daftar Nama-nama Tokoh (Tribunnews.com)

Ketidakterimaan Amien Rais tersebut dituangkan dalam ultimatum yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Amien Rais merupakan anggota dewan pembina Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia memberikan tanggapan terhadap pembentukan Tim Asistensi Hukum.

Baca: BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

Amien Rais mengultimatum Wiranto agar menghentikan kegiatan tim tersebut.

Ultimatum Amien Rais terkait dengan kegiatan Tim Asistensi Hukum mengaji ucapan dan aktivitas 13 tokoh yang diduga melanggar hukum.

Hasil kajian Tim Asistensi Hukum kemudian akan diberikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak.

Romli Atmasasmita, anggota Tim Asistensi Hukum, menuturkan aktivitas dan ucapan 13 tokoh tersebut dibahas bersama pada Senin (13/5/2019) lalu.

Romli Atmasasmita memaparkan nama-nama tokoh yang sedang dikaji.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Kivlan Zen, Amien Rais, Permadi Satrio Wiwoho, Lieus Sungkharisma, Hermawan Susanto, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani dan Rizieq Shihab.

Amien Rais menilai tindakan Wiranto termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Baca: Hamish Daud Pilih Dipanggil Bapak oleh Zalina, Panen Pujian dan Dibilang Nyaman Didengar

Menurut Amien tindakan ini bahkan harus dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power," ujar Amien di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Amien mengatakan tindakan Wiranto melalui Tim Asistensi Hukum sangat politis.

Tim tersebut dibentuk untuk menyasar lawan-lawan politik pemerintah.

Amien Rais menuding Wiranto akan membidik lawan-lawan politik melalui kekuasaannya.

"Di muka bumi ini, tidak ada orang berbicara ditangkap," kata Amien.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional juga mengultimatum Wiranto untuk berhati-hati.

Amien mengingatkan Wiranto untuk menghentikan kegiatan timnya.

"Wiranto, hati-hati Anda," ujar Amien.

Tim Asistensi Hukum
Amien Rais Ultimatum Wiranto Minta Hentikan Kegiatan Tim Asistensi Hukum, Ini Daftar Nama-nama Tokoh

Calon Presiden Sandiaga Uno juga mengkritisi pembentukan Tim Asistensi Hukum. Menurut Sandiaga pembentukan dan aktivitas tim ini merupakan tindakan vulgar yang bertujuan memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Ada upaya sistematis melemahkan suara oposisi, penangkapan aktivis, kriminalisasi para ulama dan mereka yang menjadi penyuara hati nurani rakyat," kata Sandiaga, Selasa (14/5/2019).

Para tokoh dan aktivis yang dikaji oleh Tim Asistensi Hukum adalah pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Orang-orang tersebut tersandung perkara hukum, sebagian besar setelah hari pelaksanaan pemilihan umum 2019.

Mereka tersandung beberapa kasus seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan tindakan makar.

Dua hari lalu Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan makar.

Eggi mengatakan akan menggerakkan people power untuk memprotes kecurangan pemilihaan umum 2019.

Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak justru menilai penangkapan Eggi Sudjana justru sebagai tindakan makar.

Dahnil Anzar
Dahnil Anzar (tribunnews/ilham rian pratama)

Menurut Dahnil upaya Eggi untuk menggerakkan massa sah menurut konstitusi.

"Justru bagi saya, orang yang melarang people power adalah makar karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional. Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum," ujar Dahnil.

Baca: TERUNGKAP Alasan Sugeng Tega Potong Tubuh Wanita, Terjawab Tulisan Sugeng di Telapak Kaki Korban

Permadi Mangkir

Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Rabu (15/5).

Permadi beralasan mangkir karena sedang mengikuti rapat di Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Iya, saya rapat di MPR jadi tidak datang," tutur Permadi, Rabu (15/5/2019).

Permadi mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada polisi.

Meski begitu dirinya tidak mengetahui jadwal pemeriksaan selanjutnya dari pihak kepolisian.

Permadi mengatakan akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri berikutnya.

"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang hari Jumat nanti, tapi kalau Polda Metro Jaya belum tahu," tutur Permadi.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyerukan revolusi.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.

Fajri diberitahukan polisi telah membuat laporan Model A, sehingga Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan anggota dewan pembina Partai Gerindra dalam video tersebut.

Tim Asistensi Hukum
Tim Asistensi Hukum (dok kompas)

Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.

Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Dia juga dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma. Stefanus melaporkan Permadi dengan tuduhan makar.

Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca: Cara Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Prediksi Hendropriyono Kondisi 22 Mei

Baca: BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

Baca: MOTOGP - Klasemen MotoGP dan Jadwal MotoGP Perancis 2019, Pembuktian Valentino Rossi Naik Podium

WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi

Tautan kompilasi tribun jakarta dan Surta  Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved